Kemenhub Persilahkan Ojol Angkut Penumpang, Dengan Catatan

Jakarta,gpriority-Setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan PSBB masa transisi dan Presiden menerapkan new normal, sejumlah angkutan umum termasuk ojek online dipersilahkan beroperasi kembali.

Untuk itulah Kementerian Perhubungan seperti dijelaskan Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi tengah menyusun aturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan angkutan umum termasuk ojol.

Terkait seperti apa aturannya Budi belum bisa memberitahukan karena harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

” Secara umum tidak ada yang terlalu berubah dari aturan sebelumnya. Hanya saja ada ketentuan wilayah operasional tergantung pada zona di suatu daerah,” ujar Budi.

Dengan adanya aturan yang akan dikeluarkan pada Senin (8/6/2020) maka Ojol tidak bisa mengangkut penumpang secara sembarangan.

” Harus melihat zona,” tutup Budi.(Hs)