Kemenkes dan Komdigi Siapkan Aturan Teknis Iklan Rokok Elektronik di Media Sosial

Jakarta, GPriority.co.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan petunjuk teknis (juknis) untuk mengatur iklan dan promosi rokok elektronik (vape) di media digital, termasuk media sosial. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, menyatakan bahwa pengaturan tersebut akan mencakup aktivitas promosi yang melibatkan influencer maupun sponsorship digital. Tujuannya adalah membatasi eksposur masyarakat, khususnya anak muda, terhadap konten promosi produk tembakau alternatif.

“Kami akan menyusun aturan teknis bersama Komdigi terkait promosi rokok elektronik yang marak di media sosial. Ini sejalan dengan semangat pengendalian tembakau dalam PP No. 28 Tahun 2024,” ujar Siti Nadia dalam acara Temu Media Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) di Jakarta, Senin (2/6).

Ia menambahkan, saat ini proses harmonisasi peraturan dengan kementerian dan lembaga terkait masih berlangsung dan diharapkan dapat rampung dalam waktu dekat.

Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tahun ini dimanfaatkan Kemenkes sebagai momentum kampanye kesadaran bahaya konsumsi produk tembakau dan rokok elektronik. Tema nasional yang diusung adalah “Mengungkap Daya Tarik Produk Tembakau dan Nikotin yang Menyesatkan”, sejalan dengan tema global dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yaitu “Unmasking the Appeal”.

Menurut Nadia, tema tersebut ditujukan untuk mengedukasi publik mengenai strategi pemasaran industri tembakau yang sering kali menutupi dampak kesehatan melalui kemasan menarik dan promosi agresif, terutama terhadap generasi muda.

Kemenkes juga menegaskan komitmennya terhadap strategi global pengendalian tembakau WHO yang dikenal sebagai MPOWER, meliputi pemantauan konsumsi tembakau, perlindungan dari paparan asap, pemberian bantuan berhenti merokok, peringatan bahaya tembakau, penegakan larangan iklan, serta peningkatan pajak tembakau.

Langkah kolaboratif ini diharapkan menjadi bagian dari upaya sistematis pemerintah dalam menekan angka perokok pemula dan mengurangi beban penyakit tidak menular akibat konsumsi nikotin dan produk turunannya.

Foto: istimewa