Langka dan Mahal, Pemkab Sidrap Tetapkan Harga Pupuk Bersubsidi

SIDRAP, Gpriority — Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Pemkab Sidrap menetapkan harga resmi pupuk bersubsidi 2021.

Langkah itu menyusul surat edaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tentang harga resmi pupuk bersubsidi.

Pemerintah Kabupaten Sidrap,  Bagian Ekonomi Sekertariat Daerah mulai menyosialisasikan pemberlakuan harga baru pada Pupuk bersubsidi.

Kepala Bagian Ekonomi Pemkab Sidrap, Sudarmin  mengatakan, pemerintah sudah menetapkan harga baru soal harga ecera tertinggi (HET) untuk semua jenis pupuk yang direkomendasikan pada petani.

Dalam harga baru yang disetujui tercantum beberapa jenis pupuk yang direkomendasikan pemerintah untuk petani.

“Langkah Ini sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 49 Tahun 2020 tertanggal 30 Desember 2020 yang ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Sulsel melaui Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan sesuai nomor : 521/72/01/2021/DTPHBUN tentang pemberlakuan HET Pupuk bersubsidi,” kata Sudarmin, Kamis 7 Januari.

Sudarmin menegaskan jenis pupuk Urea harga baru Rp112.500 per saknya atau 2.250 perkilogram. Selain itu, pupuk ZA sebesar Rp1.700 perkilogram dan persaknya Rp85.000, jenis SP-36 dengan harga Rp24.000 perkilogram dan Rp120 ribu per saknya.

“Demikian pula harga pupuk jenis Phonska dibandrol Rp2.300 perkilogramnya dan Rp115 ribu per saknya. Termasuk harga baru ditetapkan jenis pupuk Petroganik harga Rp. 800 perkilogram dan Rp 32 ribu per karungnya,” sebutnya.

Karena itu, kata dia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan distributor dan pengecer untuk mensosialisasikan harga baru pupuk bersubsidi ini tersebut.

Rencananya, lanjutnya, pertemuan harga baru pupuk tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat ini untuk diteruskan kepada petani.

“Pemberlakuan harga baru ini sesuai keputusan Kementerian Pertanian RI dan ditindaklanjuti oleh dinas terkait masing-masing daerah untuk di rekomendasikan ke kalangan distributor dan pengecer,” tandasnya.

Berikut daftar HET Pupuk bersubsidi yang ditetapkan pemerintah :

  1. Urea Rp2.250 Perkg
  2. SP-36 Rp2.400 Perkg
  3. ZA Rp1.700 Perkg
  4. NPK Rp2.300 Perkg
  5. NPK Formula Khusus Rp3.300/Kg
  6. Organik Granul Rp800 Perkg
  7. Organik Cair Rp20 Ribu Perliter. (AE)