Jakarta, GPriority.co.id – Mengurus dokumen administrasi kependudukan kini semakin praktis. Melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), masyarakat dapat mengajukan berbagai layanan administrasi kependudukan langsung melalui telepon seluler tanpa harus selalu datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Informasi mengenai layanan digital ini disampaikan sejumlah instansi Dukcapil daerah, termasuk Disdukcapil Kabupaten Bandung dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kubu Raya pada September–Oktober 2026. Layanan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas akses pelayanan publik berbasis digital.
Melalui IKD, masyarakat dapat mengakses layanan administrasi kependudukan dengan lebih mudah dari mana saja, selama layanan yang dibutuhkan telah tersedia di daerah masing-masing.
10 Dokumen Kependudukan yang Bisa Diurus Online
Berikut 10 jenis dokumen kependudukan yang dapat diajukan secara daring sesuai daftar layanan yang diinformasikan:
1. Akta kelahiran, untuk pencatatan kelahiran dan penerbitan dokumen anak.
2. Akta kematian, sebagai bukti resmi pencatatan peristiwa kematian.
3. Akta perkawinan, untuk pencatatan perkawinan sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Akta perceraian, sebagai dokumen pencatatan perceraian.
5. Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI), untuk keperluan perpindahan domisili.
6. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi WNA, sebagai dokumen administrasi bagi warga negara asing.
7. Perubahan data kependudukan, untuk memperbarui elemen data sesuai dokumen pendukung.
8. Cetak ulang KTP elektronik (KTP-el) hilang atau rusak, sesuai prosedur layanan daerah.
9. Kartu Identitas Anak (KIA), sebagai identitas resmi anak.
10. Kartu Keluarga (KK), untuk penerbitan atau pembaruan data keluarga.
Cara Mengurus dan Ketentuan Dokumen Digital
Pengajuan layanan dilakukan melalui aplikasi IKD atau kanal layanan daring yang disediakan Disdukcapil kabupaten/kota masing-masing. Pemohon perlu mengikuti petunjuk, melengkapi persyaratan, serta mengunggah dokumen pendukung sesuai jenis layanan yang dipilih.
“Lebih mudah, praktis, dan bisa diakses dari mana saja,” demikian keterangan dalam informasi layanan tersebut.
Dokumen kependudukan yang diterbitkan secara elektronik dapat dilengkapi kode QR sebagai bagian dari tanda tangan elektronik (TTE). Dokumen yang memenuhi ketentuan dapat dicetak secara mandiri menggunakan kertas HVS ukuran A4 dengan berat 80 gram.
Namun, terdapat pengecualian untuk KTP-el dan KIA. Kedua dokumen tersebut menggunakan blangko khusus sehingga pencetakan fisiknya dilakukan oleh Disdukcapil.
Masyarakat juga perlu memperhatikan bahwa ketersediaan layanan dan mekanisme pengajuan dapat berbeda di setiap daerah. Karena itu, pemohon disarankan memeriksa informasi resmi Disdukcapil setempat sebelum mengajukan permohonan.
Digitalisasi administrasi kependudukan diharapkan memangkas waktu pengurusan dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk mengantre di kantor pelayanan. Meski demikian, kelengkapan persyaratan dan verifikasi data tetap menjadi bagian penting dalam penerbitan dokumen.
Untuk memastikan layanan yang tersedia, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Dukcapil daerah masing-masing atau mengakses portal Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Dengan memanfaatkan layanan digital secara tepat, pengurusan dokumen kependudukan kini dapat dilakukan lebih praktis, efisien, dan mudah dijangkau.
