Masuk Zona Merah Lagi, Pemkot Tangerang Himbau ibadah dari Rumah Saja

Tangerang, Gpriority-Akibat masyarakat yang mulai abai Protokol Kesehatan, kasus Covid-19 di Kota Tangerang kembali tinggi. Menurut data Pemprov Banten per tanggal 24 Juni 2021, Kasus Covid-19 di Kota Tangerang bertambah 98 kasus sehingga totalnya menjadi 10.763 kasus. Sedangkan pasien yang sembuh dari Covid-19 bertambah 77 orang menjadi total 10.014 orang.

Meningkatnya kasus Covid-19 membuat Kota Tangerang pada saat ini berstatus sebagai zona merah penyebaran Covid-19. Untuk itulah Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah kembali bertindak cepat dengan menghimbau kepada masyarakat agar kegiatan peribadatan dilaksanakan di rumah untuk sementara.

” Himbauan ini menyesuaikan dengan aturan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan juga MUI pusat,” ujar Wali Kota melalui siaran persnya secara tertulis pada Jumat (25/6).

Dengan status zona merah, lanjut Arief, kegiatan-kegiatan di wilayah Kota Tangerang untuk sementara waktu ditiadakan hingga dinyatakan aman atau terdapat perubahan status yang menjadi lebih baik.

“MUI Kota Tangerang juga sudah mengeluarkan edaran selama pemberlakuan PPKM Mikro,Salah satu poinnya, salat jumat boleh diganti dengan salat zuhur,” jelasnya.

Untuk diketahui, MUI Kota Tangerang telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor C.54/XVI-05/SE/VI/2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kota Tangerang.

“Tokoh – tokoh agama diminta untuk dapat membantu sosialisasi, agar jumlah warga yang terjangkit Covid-19 tidak semakin bertambah,” tutup Arief.(Hs.Foto.dok Hs)