Jakarta, GPriority.co.id – Ombudsman RI menemukan 9,1 persen penggilingan padi tak mendapat pasokan gabah di bulan Agustus ini. Data ini diungkapkan oleh Yeka Hendra Fatika, anggota Ombudsman RI pada Rabu (3/9).
“Jadi kami melakukan survei tingkat penggilingan padi di 23 provinsi di Indonesia dengan jumlah sekitar 88 penggilingan padi. Dari 88 itu, ada 59 yang orientasinya di produksi beras,” ujar Yeka.
Dari total 88 penggilingan pagi, 59 diantaranya memproduksi beras dan sisanya menjual jasa.
“Dari 59 penggilingan beras tersebut, ditemukan 9,1 persen penggilingan tidak mendapatkan pasokan gabah pada bulan Agustus ini. Sehingga, tidak dapat beroperasi dalam satu bulan terakhir, bulan Agustus,” lapornya.
Jika dibandingkan dengan bulan Agustus tahun 2022 lalu, pada bulan Agustus 2025 terjadi penurunan penggilingan gabah oleh penggilingan padi, dengan rata-rata 13,5 persen. Sedangkan pada penggilingan padi kecil, penurunannya sebesar 8,9 dan penggilingan padi menengah 12,2 persen.
Sementara untuk penurunan penggilingan gabah di tingkat penggilingan besar jumlahnya mencapai 18,9 persen.
“Apa yang bisa kita simpulkan dari poin tersebut? maka kalau kita lihat, hal tersebut menggambarkan fakta bahwa adanya penurunan pasokan pembelian gabah oleh penggilingan padi, dan penurunan produksi beras penggilingan ke pasar di lokasi survei,” ungkapnya.
Yeka menambahkan, Ombudsman menyoroti isu ini karena sebenarnya isu perberasan sudah tertuang dalam pasal-pasal yang terkait dengan hak publik untuk mendapatkan pangan yang berkualitas dan terjangkau.
Contohnya seperti Pasal 27 Ayat 2, disebutkan tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi manusia dan Pasal 28 Ayat 3 yang berbunyi, “setiap orang berhak atas jaminan sosial”.
“Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan itu juga masih berlaku. Memang masih ada upaya untuk merevisi, tapi sampai sekarang belum bisa merevisinya. Masih belum bisa dilaksanakan,” tuturnya.
Di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 berkaitan dengan aspek ketersediaan, keterjangkauan, mutu dan keamanan, serta aspek gizi dan diversitas, juga kebijakan dan cadangan pangan.
“Disitu semuanya lengkap. Bahwa artinya, publik itu sebetulnya memiliki hak untuk mendapatkan beras yang berkualitas dengan harga yang terjangkau,” tutupnya.
