Jakarta, GPriority.co.id – Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyebut potensi kerugian negara akibat tata kelola cadangan beras mencapai Rp7 triliun.
Diungkapkan Yeka pada Selasa (3/9), sepanjang Januari hingga saat ini, pemerintah baru memberikan bantuan pangan sekitar 360 ribu ton. Jika dibandingkan dengan tahun lalu, hampir sepanjang bulan, Indonesia memberikan bantuan pangan. Hal ini berpengaruh terhadap harga beras yang relatif lebih stabil.
“Baik SPHP maupun bantuan pangan saat ini belum mendongkrak penurunan harga beras. Secara umum harga beras masih di atas HET dan ini faktanya. Di satu sisi, kami juga mencatat adanya potensi biaya yang tinggi di Bulog akibat adanya biaya pengolahan yang tinggi,” jelas Yeka.
Ia menilai, hal ini disebabkan oleh pengadaan gabah yang dibatasi hingga penyimpanan stok beras mencapai 4 juta ton, serta volume penyaluran beras CPP yang rendah.
“Kerugian ini jika seandainya tidak diantisipasi lebih dalam lagi, mungkin angkanya bisa menembus Rp3 triliun. Jadi dengan demikian, Ombudsman mencatat potensi kerugian negara akibat tata kelola cadangan beras mencapai 7 triliun rupiah. Potensinya ya,” tekan Yeka.
Selanjutnya, pihak Ombudsman juga akan melakukan investigasi untuk memastikan besaran potensi tersebut.
“Kenapa Ombudsman melakukan investigasi? karena ada potensi mal administrasinya. Paling tidak ada lima poin. Yang pertama ada potensi disposal stok beras CPP, lalu penyaluran SPHP yang tidak berkualitas, ada ketersediaan beras di ritel modern, harga beras yang tetap di atas HET, serta potensi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan cadangan beras pemerintah,” ujarnya.
Ombudsman sendiri pernah mendorong tata kelola beras CPP saat Badan Pangan Nasional berdiri. Saat itu, disebutkan jika regulasi cadangan pangan di angka 1,2 juta ton. Namun saat ini pemerintah mengambil angka 4 juta ton.
Di sisi lain, Ombudsman RI juga menyoroti kenaikan harga beras yang terjadi saat ini bukan karena kekurangan stok.
“Ombudsman menyatakan bahwa kenaikan harga beras bukan karena kekurangan stok, tetapi karena tata kelola stok beras yang buruk dan kurang realistis. Jika dibiarkan, ini akan memperburuk kepercayaan publik terhadap institusi penyelenggaraan. Ini yang hendak Ombudsman cegah,” pungkasnya.
