Revisi UU TNI Dinilai Kembalikan Dwifungsi Hingga Khianati Reformasi

Revisi UU TNI Dinilai Kembalikan Dwifungsi Hingga Khianati Reformasi Revisi UU TNI Dinilai Kembalikan Dwifungsi Hingga Khianati Reformasi

Jakarta, GPriority.co.id – Tiga aktivis Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi lokasi rapat pembahasan Revisi UU (RUU) TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Sabtu (15/3) lalu.

Mereka melakukan aksi protes terhadap pembahasan revisi UU TNI yang dinilai mengandung pasal-pasal bermasalah dan dapat mengancam demokrasi, juga penegakan HAM di Tanah Air.

Beberapa perubahan yang diusulkan dalam revisi UU TNI tersebut diantaranya prajurit aktif dapat menduduki jabatan di 16 sektor, serta klausul pengerahan kekuatan militer di bawah Presiden akan dihapuskan.

Untuk perluasan keterlibatan TNI dalam jabatan sipil, menurut kritikus, hal ini dapat mengembalikan dwifungsi TNI dan juga mengancam supermasi sipil dalam pemerintahan.

Perlu diketahui, dwifungsi TNI dapat membuat angkatan bersenjata tak hanya menjalankan peran sebagai kekuatan pertahanan, tetapi juga sebagai pengatur negara.

Hal tersebut dapat membuat berkurangnya profesionalisme TNI, menciptakan dominasi militer terhadap sipil, hingga berkurangnya partisipasi sipil dalam jabatan sosial-politik.

Revisi UU TNI Dinilai Tak Miliki Urgensi

Disisi lain, banyak juga masyarakat yang menilai jika pembahasan revisi UU TNI tidak memiliki urgensi, dan bisa saja digunakan hanya kepentingan beberapa golongan.

Menjawab hal tersebut, Utut Adianto, Ketua Komisi I DPR, mengatakan jika pembahasan revisi UU TNI tak didasarkan atas kepentingan beberapa golongan.

Utut juga meminta agar masyarakat Indonesia tidak terlalu mengkhawatirkan substansi dalam revisi UU TNI tersebut.

“Buat golongan tertentu kah? Buat diri saya kah? Saya pastikan ini untuk Merah Putih,” tegasnya.

Editor: Novita Intan

Foto : Dok. ANTARA