Sidang Uji Materi Perppu No. 1 Tahun 2020

Jakarta,gpriority-Perppu Nomor 1 Tahun 2020 atau Perppu Covid-19 yang diajukan oleh LSM dan tokoh masyarakat pada Selasa (28/4) digelar sidang uji materi.

Tokoh masyarakat yang mengajukan untuk uji materi Perppu Covid-19 adalah Din Syamsuddin dan juga Politisi Partai Amanat Nasional, Amien Rais, serta guru besar Universitas Indonesia, Sri Edi Swasono dalam peradilan uji materi Perppu Covid-19. Sedangkan, untuk Lembaga Swadaya Masyarakat yang mengajukan uji materi ini, yaitu Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 97, KEMAKI, LP3HI, dan PEKA dengan nomor perkara 24/PUU-XVIII/2020.

Terkait dengan uji materi Lembaga Swadaya Masyarakat atau MAKI mengatakan, ada beberapa pasal dan juga poin yang digugat dengan terbitnya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 atau Perppu Covid-19. Dimana tentang Pasal 27 yang berisi sistem Komite Stabilitas, Sistem Keuangan (KSSK) dimana pasal tersebut membuat persatuan salah satunya anggota KSSK dimasa Covid-19 tidak dapat dituntut perdata maupun didata. Makanya Perppu ini digugat dan diminta uji materi.

Uji materi ini menjadi sidang pertama yang digelar MK setelah hampir 1,5 bulan menunda persidangan akibat pandemi Covid-19.

Hakim MK Daniel Yusmic P Foekh mengatakan, pihaknya sengaja mempriotitaskan pengujian Perppu Nomor 1 Tahun 2020 atau perppu Covid-19 lantaran masa berlaku perppu terbatas.(Hs)