Jakarta, GPriority.co.id – Sosok Angga Raka Prabowo menjadi 1 diantara 11 nama pejabat yang dilantik Presiden Prabowo pada Rabu (17/9) lalu di Istana Negara, Jakarta.
Angga dipercaya menjadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah dan menggantikan posisi Kepala PCO (Presidential Communication Office) yang sebelumnya diduduki Hasan Nasbi, sebagaimana dilansir dari ANTARA.
Namun usai dilantik, namanya menjadi sorotan publik karena ia diketahui mempunyai 3 jabatan sekaligus. Angga sendiri merupakan politikus Partai Gerindra berusia 36 tahun yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT Telkom Indonesia serta Wakil Menteri Komunikasi dan Digital.
Sontak, 3 jabatannya tersebut menuai kontroversi dari publik. Pasalnya, MK sendiri melarang Wakil Menteri untuk merangkap jabatan, termasuk sebagai komisaris di perusahaan milik negara.
Putusan MK ini menegaskan adanya potensi konflik kepentingan serta ketidakefektifan tata kelola, sehingga menjadi alasan utama larangan rangkap jabatan bagi pejabat publik.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan jika pemerintah akan mengevaluasi jabatan komisaris BUMN yang diemban Angga. Termasuk jabatan Angga dari sisi fungsional. Ia menjelaskan jika jabatan komisaris tersebut berdasarkan penugasan.
“Saudara-saudara kita yang menjabat di komisaris (BUMN) itu bagian dari penugasan-penugasan sesuai dengan tugas dan fungsinya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, “Wamenkomdigi diberi tugas menjadi komisaris utama di Telkom. Sekarang dengan beliau (Angga) diminta menjadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintahan, nanti akan kami lihat.”
Sementara itu, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), mendesak Presiden Prabowo untuk segera mengeluarkan Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah yang mengatur larangan rangkap jabatan. Mulai dari definisi, ruang lingkup, hingga jabatan terlarang dan sanksi.
KPK juga turut menyarankan reformasi sistem remunerasi pejabat publik agar tidak terjadi pendapatan ganda dan harmonisasi dengan beragam Undang-Undang terkait.
