Jakarta,gpriority-Dalam siaran persnya yang dikirim pada Selasa (19/5) Pakar epidemiologi dari Universitas Indonesia, Pandu Riyono mengatakan, kegiatan ekonomi di Indonesia belum bisa dibuka kembali, apabila persyaratan Pembatasan Sosial Berskala Besar belum dipenuhi pemerintah.
Hal itu dikatakan terkait dengan rencana pemerintah membuka sektor perusahaan termasuk pusat perbelanjaan atau mall pada Juni 2020.
” Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelumnya atau sebelum pemerintah melonggarkan PSBB, syarat itu adalah, jumlah tes dan contact tracking yang bertambah, jumlah orang yang semakin sadar untuk beraktivitas dirumah saja, kemudian aktivitas cuci tangan yang bertambah serta penggunaan masker pun bertambah,” ucap Pandu.
Indikasi lainnya menurut Pandu adalah, berkurangnya jumlah kasus dan kematian yang diduga akibat Covid-19 dalam kurun waktu paling sedikit 14 hari.(Hs)