FORKONAS PP CDOB TUNTUT PEMEKARAN WILAYAH DIPERCEPAT

“ Pembentukan DOB penting untuk mendekatkan pelayanan kepada publik.”

Sehan S Landjar, Bupati Bolaang Mongondow Timur Provinsi Sulawesi Utara yang juga Ketua FORKONAS PP CDOB dalam orasinya menuntut kepada pemerintah pusat segera mencabut  moratorium pemekaran wilayah, mensahkan pula RPP Detada dan Desertada menjadi PP.

“Kami orang daerah seluruh provinsi di Indonesia ini sesungguhnya tidaklah berkeinginan sengaja turun ke jalan tapi kini waktu yang memaksakan kita untuk mengingatkan kembali bapak Presiden bahwa pasal 43 dalam Undang-Undang Nomor 23 dengan diterbitkan Undang-Undang daerah tersebut selama dua tahun pemerintah harus menindaklanjuti tentang Daerah Otonomi Baru namun sampai saat ini justru sudah 4 tahun melebihi batas waktu,” ucap Sehan dalam orasinya, Senin (24/9/2018 di depan gedung istana Presiden Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Ketua FORKOMNAS PP CDOB untuk Wilayah Maluku dan Papua, Maikel Berkele mengatakan, terbentuknya DOB ini penting demi mendekatkan pelayanan publik. “ Di Papua, pemekaran masih sangat dibutuhkan karena masih ketertinggalan di berbagai bidang. Adapun kalau masalah kurangnya penduduk, nanti juga akan berkembang, yang terpenting luas daerahnya dan potensi kekayaan sumber daya alamnya mendukung,” jelasnya.

Wakil Ketua DPD RI Akhmad Muqowwam menegaskan bahwa Komite I DPD RI bersama dengan FORKONAS, Delegasi Calon Daerah Otonomi Baru CDOD berjuang bersama rakyat dalam menuntut Hak Konsitusional.

”Pemekaran adalah perintah UU Pemerintahan Daerah no. 23/2014. Dua peraturan pemerintah terkait DOB yang sudah di meja presiden harus dituntut untuk ditantangani, draft PP ini 99% sudah disepakati sejak 2016. Namun telah 2 tahun 4 bulan di meja ketua DPOD belum dieksekusi. Aspirasi dan desakan pemekaran sudah hamil tua, sangat berbahaya jika pemekaran masih ditahan-tahan. “Kami DPD RI mendukung teman-teman Forkomnas turun ke lapangan utk melakukan tekanan melalui demo kepada pemerintah pusat. Semoga perjuangan kita semua dapat diridhoi Allah SWT,” kata Ahmad Muqowam di di Ruang GBHN Nusantara V Kompleks MPR RI saat menerima perwakilan massa aksi.

Ketua Komite I DPD RI Beny Rhamdani mengatakan, “Terkait pemekaran yang dituntut daerah, sikap politik DPD RI tidak akan pernah bergeser dan tetap istiqomah bersama rakyat daerah. “173 DOB sudah kita putuskan pada 4 Oktober 2016 dan secara jumlah tidak akan berkurang kecuali bertambah.  DPD pada posisi bersama-sama para pejuang pemekaran daerah,” tegas Beny.

Beny menilai, alasan pemerintah tentang keuangan negara tidak memiliki dasar hukum yang kuat, mengabaikan aspirasi dan kebutuhan daerah serta perlawanan terhadap hak konstitusional. Bahkan, lanjutnya, ada temuan 30 persen BUMN setiap tahun mengalami kerugian tapi dipaksakan tiap tahun mendapat kucuran anggaran. “Daripada membiaya BUMN dan anak perusahaan yang merugikan negara ditarik dan digunakan untuk membiayai daerah otonom baru itu mungkin lebih tepat. Terlebih, sejak Jokowi memerintah negara ini setiap desa mendapat anggaran kurang lebih 1 milyar artinya desa-desa yang merupakan bagian adminstratif dari kabupaten kota maupun provinsi sudah terbantu dari aspek pembiayaan negara,” ungkapnya.

Anggota DPD RI asal Lampung, Andi Surya, menyatakan tuntutan pemekaran adalah sebuah keniscayaan yang tidak dapat ditahan-tahan oleh pemerintah pusat, karena rakyat di daerah terpencil membutuhkan kehadiran pemerintah daerah dalam hal kesejahteraan fisik maupun non fisik.

“Untuk itu, alasan masalah anggaran bukan merupakan hal yang penting, urgensinya adalah kemauan pemerintah pusat melalui DPD RI agar memberi peluang kepada DOB-DOB yang telah memenuhi persyaratan untuk dieksekusi,” jelas Andi.

Sementara itu hasil pertemuan Pengurus FORKONAS PP CDOB dengan Deputi Kemasyarakatan Sekretariat Negara (Sesneg) seperti disampaikan Ketua Umum Sehan S. Landjar bahwa pada prinsipnya pihak kepresidenan merespons aksi/ tuntutan. Pihak kepresidenan lewat Sesneg  mengatakan sampai saat ini pihak Sesneg belum menerima surat dari DPD RI tentang persetujuan/ usulan 173 CDOB yang disepakati pada tahun 2016. ##