Kendari, GPriority.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan mediasi atas permasalahan yang terjadi di Pulau Cempedak dan Desa Ulu Sawa. Permasalahan tersebut menyangkut dampak arus ombak dari High speed craft (kapal cepat) yang dapat mengakibatkan terganggunya UMKM tambak serta tergerusnya daratan pesisir mencapai kuburan massal masyarakat dua Desa tersebut.
Mediasi itu dilakukan oleh Dinas Perhubungan dengan Polairud Polda Sultra serta Lanal Kendari dengan masyarakat Pulau Cempedak, Kec. Laonti di ruang pola Kantor Gubernur Sultra (24/4).
Dalam proses mediasi, Kepala Dinas Perhubungan Sultra Muhamad Rajulan ST MSi menanggapi beberapa masukkan antara lain, menekankan para pengusaha kapal untuk menurunkan kecepatan laju saat melewati Selat Cempedak. Serta, lanjut dia menawarkan agar menggunakan dana dari CSR perusahaan pelayaran untuk membangun tanggul atau pemecah ombak.
Menanggapi hal itu, Kepala Desa Cempedak mengusulkan agar semua perusahaan pelayaran agar merubah jalur pelayarannya ke tempat lain.
Sementara itu, alotnya rapat ini juga melibatkan Dinas Lingkungan Hidup serta Distrik Navigasi yang masing-masing menyampaikan pendapat dan saran untuk dicarikan solusi, agar semua pihak dapat menerima dan tidak ada pihak yang dirugikan.
Selanjutnya, Kepala KSOP Kelas II Kendari Capt Raman, menyampaikan terkait laporan uji coba kecepatan kapal jenis high speedcraft di perairan pulau cempedak dengan 10 Knot masih berdampak gelombang yang masih dapat mengancam kuburan massal di Pulau Cempedak tersebut.
Capt Raman mengusulkan agar spesifikasi kapal high speed craft yakni konstruksi bangunan rata-rata terbuat dari fiberglass (serat plastik), lambung monohull (lambung tunggal), tinggi gelombang yang dipersyaratkan tidak lebih dari 2 (dua) meter dan pelarangan berlayar pada malam hari dan cuaca buruk.
Kemudian, Kepala Desa Cempedak menanggapai bahwa tinggi gelombang yang dipersyaratkan berpotensi menggerus daratan yang ditempati kuburan desa, sehingga Kepala Desa tersebut bersikeras agar jalur pelayaran kapal cepat dapat dialihkan.
Adapun Wakapolres Konsel dalam pemaparan materi mengatakan peran Polri dalam menyikapi permasalahan alur pelayaran di perairan cempedak Kecamatan Laonti bahwa langkah-langkah yang telah dilakukan Polres Konsel guna mengantisipasi terjadinya konflik.
“Pertama, menghimbau masyarakat Desa Cempedak Kec. Laonti Kab. Konsel untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” tuturnya.
Kedua, katanya dengan melakukan pendekatan secara persuasif terhadap, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan tokoh pemuda secara bersama menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif, dan Ketiga monitoring dan pengamanan diseputaran Desa Cempedak guna terciptanya situasi yang kondusif.
Selain itu, rekomendasi dari Wakapolres Konsel yakni pertama perlunya penanganan terhadap permasalahan tersebut dengan melibatkan stakeholder demi kelangsungan kehidupan nelayan khususnya masyarakat desa cempedak, Kedua perlunya menjaga kelestarian lingkungan pantai dari abrasi yang disebabkan oleh gelombang kapal saat melintas dan Ketiga perlunya menjaga keselamatan jiwa masyarakat desa cempedak, sampai saat ini rapat tersebut masih berlangsung alot dengan banyaknya masukan yang disampaikan berbagai pihak yang hadir.
Rapat dipimpin oleh Kepala Dinas Perhubungan Prov. Sultra mewakili Pemerintah Provinsi, yang didampingi oleh pihak Polres dan pihak Lanal dengan peserta para stakeholder yang terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Syahbandar otoritas pelabuhan, Distrik Navigasi type A kelas III, Kepala Desa Cempedak dan Desa Ulu Sawa serta para pimpinan usaha pelayaran.
Foto: Pemprov Sultra
