Jakarta, GPriority.co.id – DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan berkomitmen melahirkan gagasan baru sebagai solusi masa depan Jakarta, khususnya di sektor transportasi.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui focus group discussion (FGD) bertajuk Kawal Jakarta dengan subtema Memperkuat Integritas dan Kesetaraan Moda Transportasi Jakarta Menuju Kota Bangsa yang Humanis, Berkelanjutan, dan Berdaya Saing Global di Kantor DPRD DKI Jakarta, Selasa (10/2).
Anggota Komisi A DPRD DKI sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Pantas Nainggolan, mengatakan diskusi tersebut mayoritas menyoroti pentingnya penguatan regulasi transportasi di Ibu Kota.
“Ya, secara kalau kita lihat tadi fokusnya ini bisa bermuara kepada regulasi yang ada. Regulasi kita sekarang ini khususnya terkait dengan transportasi ada dua Raperda yang kemarin sempat diajukan oleh eksekutif, yaitu Raperda tentang Rencana Induk Transportasi dan Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik,” kata Pantas.
Menurutnya, hasil diskusi memberi inspirasi bahwa kebutuhan Jakarta tidak cukup hanya dengan menghadirkan dua Raperda tersebut. Fraksi PDI Perjuangan juga menilai perlu adanya revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Ia menambahkan, kebijakan seperti Electronic Road Pricing (ERP) dan instrumen lainnya perlu dikaji ulang melalui dua pendekatan teori, yakni push (mendorong) dan pull (menarik). Pendekatan ini dinilai penting agar masyarakat terdorong beralih dari penggunaan kendaraan pribadi ke transportasi publik.
“Jadi perlu dilihat dari dua aspek; diperlukan kebijakan-kebijakan yang mendorong, sekaligus juga kebijakan-kebijakan yang menarik,” tuturnya.
Selain itu, Pantas menekankan perlunya ketegasan dalam penegakan aturan yang sudah ada. Ia mencontohkan ketentuan dalam Perda lama yang mewajibkan pemilik mobil memiliki garasi, namun hingga kini belum ditegakkan secara konsisten.
“Kemudian yang terakhir, ya perlu ada ketegasan-ketegasan. Di Perda yang lama itu ada ketentuan wajib bagi setiap orang mempunyai garasi kalau dia mau memiliki mobil. Tapi faktanya sampai sekarang tidak ada penegakan hukum terhadap ketentuan itu. Jadi tidak ada konsistensi,” tegasnya.
Pantas menegaskan, regulasi transportasi harus menjadi instrumen rekayasa sosial yang efektif untuk mengubah kebiasaan masyarakat dari kendaraan pribadi ke transportasi publik. Dengan demikian, pengelolaan transportasi Jakarta dapat berjalan lebih berkelanjutan, manusiawi, sehat, dan sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman.
