Tarakan, GPriority.co.id – Pembentukan Desain Olahraga Daerah (DOD) dinilai penting bagi Kalimantan Utara (Kaltara) agar pembangunan olahraga tidak berjalan parsial.
Atas dasar itu Pemprov Kaltara menggelar Rapat Koordinasi Tim Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Provinsi Kaltara pada Kamis (10/9). Rapat tersebut dihadiri sejumlah perangkat daerah di lingkup Pemprov Kaltara serta perwakilan dinas kepemudaan dan olahraga dari kabupaten/kota se-Kaltara.
Melalui penyusunan DOD, Dispora Kaltara berharap pembangunan olahraga tidak lagi berjalan secara parsial. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjadi acuan dalam pembinaan atlet, peningkatan prestasi, pengembangan olahraga masyarakat, serta penguatan ekosistem olahraga di Kaltara.
“Kita ingin olahraga di Kaltara dibangun dengan arah yang jelas. DOD menjadi ruang untuk menyatukan peran pemerintah, sehingga pembangunan olahraga tidak hanya menjadi pekerjaan satu perangkat daerah,” ujar Kepala Dispora Kaltara, Dr. Bustan, S.E., M.Si.
Menurutnya, olahraga memiliki irisan dengan banyak sektor. Karena itu koordinasi lintas OPD menjadi bagian penting dalam proses penyusunannya. “Olahraga tidak berdiri sendiri, ada kependidikan, kesehatan, kepemudaan, infrastruktur, ekonomi dan sektor lainnya. Karena itu DOD harus dibangun secara kolaboratif,” tandasnya.
Penyusunan DOD Kaltara sendiri mengacu pada Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Desain Olahraga Daerah. Regulasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pembangunan olahraga secara sistematis dan berorientasi pada target yang terukur.
Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kaltara turut mengikuti rapat sebagai bagian dari Tim Koordinasi DBON Provinsi.
Bapperida berperan mendukung penyelarasan program perencanaan pembangunan daerah dengan kebijakan DBON. Peran tersebut mencakup pengkajian perencanaan dan pengendalian pembangunan keolahragaan agar sesuai dengan target nasional.
Sementara narasumber dari Sekretariat Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga memaparkan regulasi serta kebijakan daerah dalam mendukung pelaksanaan DBON.
Materi yang disampaikan meliputi dasar hukum, kewajiban daerah membentuk Tim Koordinasi DBON, serta tahapan penyusunan DOD. Tahapan itu mencakup identifikasi substansi, penyusunan rancangan, hingga finalisasi yang ditetapkan melalui peraturan kepala daerah.
Foto : Istimewa
