Jakarta, GPriority.co.id – Dokter sekaligus influencer kecantikan, dr Richard Lee, resmi ditahan Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3) kemarin.
Penahanan dr Richard Lee terjadi setelah proses penyidikan yang cukup panjang terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut ini kronologi lengkap kasus dr Richard Lee yang akhirnya ditahan oleh pihak kepolisian.
Awal mula kasus dr Richard Lee
Kasus ini bermula dari konflik antara dr Richard Lee dengan seorang dokter yang dikenal sebagai “Dokter Detektif” atau Samira Farahnaz. Perseteruan keduanya terjadi di media sosial dan berkaitan dengan kritik terhadap praktik serta produk perawatan kecantikan.
Pada 2 Desember 2024, Samira Farahnaz melaporkan dr Richard Lee ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran di bidang kesehatan serta perlindungan konsumen. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian mulai melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti serta keterangan dari berbagai saksi.
Penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya
Seiring berjalannya proses hukum, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Pada 15 Desember 2025, dr Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap beberapa aturan, termasuk Undang-Undang Kesehatan serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dalam kasus ini, Richard Lee disebut dapat terancam hukuman penjara hingga 12 tahun apabila terbukti bersalah.
Polisi kemudian memanggil Richard Lee untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pada tahap awal pemeriksaan, ia sempat tidak ditahan dan hanya dikenakan kewajiban untuk melapor secara berkala kepada pihak kepolisian.
Jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Pada Februari 2026, Richard Lee menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya selama beberapa jam dan diberikan puluhan pertanyaan oleh penyidik terkait dugaan pelanggaran tersebut. Setelah pemeriksaan selesai, ia diperbolehkan pulang dan tidak langsung ditahan.
Namun sebagai bagian dari proses hukum, ia diwajibkan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan serta menjalani kewajiban lapor sesuai jadwal yang ditentukan oleh penyidik.
Alasan penahanan dr Richard Lee
Situasi berubah pada awal Maret 2026 ketika penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Richard Lee. Keputusan tersebut diambil setelah ia dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan.
Menurut pihak kepolisian, Richard Lee tidak hadir pada pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan alasan yang jelas. Selain itu, ia juga disebut tidak memenuhi kewajiban lapor pada beberapa tanggal yang telah ditentukan.
Bahkan pada saat seharusnya menghadiri pemeriksaan, Richard Lee diketahui melakukan siaran langsung di media sosial TikTok. Hal ini dianggap sebagai tindakan yang dapat menghambat proses penyidikan.
Resmi ditahan di Polda Metro Jaya
Setelah mempertimbangkan berbagai faktor tersebut, penyidik akhirnya memutuskan untuk menahan dr Richard Lee. Ia ditahan pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 21.50 WIB di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Sebelum penahanan dilakukan, Richard Lee terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokkes Polda Metro Jaya. Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi kesehatannya normal sehingga ia dinyatakan layak untuk menjalani masa penahanan.
