Hukum Menukar Uang di Pinggir Jalan, Apakah Termasuk Riba?

Jasa penukaran uang lebaran 2026 di sepanjang jalur Kalimalang, Jakarta Timur, Selasa (10/3)/Foto : Dok. GPriority (Nindya Farhah Azzahrah) Jasa penukaran uang lebaran 2026 di sepanjang jalur Kalimalang, Jakarta Timur, Selasa (10/3)/Foto : Dok. GPriority (Nindya Farhah Azzahrah)

Jakarta, GPriority.co.id – Menjelang hari raya seperti Idulfitri, permintaan terhadap uang pecahan kecil biasanya akan meningkat. Banyak orang membutuhkan uang baru untuk tradisi berbagi kepada anak-anak atau kerabat.

Karena keterbatasan layanan penukaran resmi di bank, jasa penukaran uang di pinggir jalan pun kian menjamur, terlebih mendekati lebaran.

Meski menawarkan kemudahan, namun muncul pertanyaan penting khususnya bagi umat Islam, bagaimana hukum menukar uang di jasa pinggir jalan dengan biaya jasa atau admin? apakah hal ini termasuk riba?

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa jasa penukaran uang pinggir jalan merupakan layanan informal yang menyediakan penukaran uang besar menjadi pecahan kecil, dengan tambahan biaya tertentu.

Sebagai contoh, seseorang menukar Rp100.000 tetapi hanya menerima Rp95.000 dalam pecahan kecil karena Rp5.000 dianggap sebagai biaya jasa atau biaya admin.

Dalam hukum Islam, uang termasuk dalam kategori barang ribawi yang diatur dalam transaksi sharf (pertukaran mata uang). Salah satu prinsip penting dalam hadis tentang enam barang ribawi adalah jika menukar barang sejenis seperti emas dengan emas atau uang dengan uang, maka harus sama nilainya dan dilakukan secara tunai.

Oleh karena itu, apabila seseorang menukar Rp100.000 dengan Rp95.000, terdapat selisih nilai yang bisa dianggap sebagai tambahan yang tidak diperbolehkan.

Terkait biaya admin tersebut, sebenarnya ada beberapa pandangan dari para ulama terkait praktik ini.

1. Pendapat yang menganggap riba

Sebagian ulama berpendapat bahwa menukar uang dengan jumlah berbeda termasuk riba fadhl, karena terjadi pertukaran barang ribawi yang sejenis namun tidak sama nilainya.

2. Pendapat yang memperbolehkan jika jelas sebagai jasa

Sebagian ulama lain dalam kajian Ekonomi Syariah berpendapat bahwa praktik ini bisa diperbolehkan jika:

– Akadnya bukan jual beli uang, tetapi jasa penyediaan uang pecahan.
– Biaya yang dibayarkan jelas sebagai upah layanan, bukan selisih nilai uang.

Misalnya:
– Tukar Rp100.000 dengan Rp100.000 dalam pecahan kecil.
– Tambahan Rp5.000 dibayar sebagai biaya jasa terpisah.

Dalam bentuk ini, transaksi dianggap ijarah (sewa jasa) sehingga tidak termasuk riba.

Lalu, bagaimana cara tukar uang yang lebih aman secara syariah?

Agar terhindar dari keraguan hukum, ada beberapa cara yang lebih aman. Diantaranya :

– Menukar di bank resmi
Bank biasanya menyediakan layanan tukar uang tanpa potongan nilai.
– Memastikan akad jasa jelas
Jika menggunakan jasa penukar uang, pastikan biaya admin disebut sebagai biaya layanan terpisah.
– Menghindari selisih nilai uang
Jumlah uang yang ditukar sebaiknya tetap sama.

Oleh sebab itu, umat Muslim diimbau untuk berhati-hati dalam transaksi dan disarankan menukar uang melalui lembaga resmi. Selain itu, pastikan juga biaya yang dibayar benar-benar sebagai jasa layanan, bukan selisih pertukaran uang.