Pemerintah Ancam Bekukan Izin Angkutan Barang yang Langgar Pembatasan Lebaran 2026

Kendaraan angkutan barang/Foto Kemenhub

Jakarta, GPriority.co.id – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan akan memberikan sanksi administratif, mulai dari surat peringatan hingga pembekuan izin, kepada kendaraan angkutan barang yang melanggar kebijakan pembatasan operasional selama periode angkutan Lebaran 2026/1447 H.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyampaikan bahwa sebanyak 3.383 kendaraan angkutan barang telah dialihkan pada periode H-8 hingga H-4 Idul Fitri 1447 H, yakni 13–17 Maret 2026.

“Berdasarkan data yang dihimpun Jasa Marga, sebanyak 3.383 kendaraan angkutan barang dialihkan pada H-8 s.d H-4 Idut Fitri 1447 H yakni 13 s.d 17 Maret 2026. Penerapan pembatasan angkutan barang ini menurunkan volume kendaraan angkutan barang golongan III-V sebesar -47,43 persen, dari 69.176 kendaraan menjadi 36.368 kendaraan,” kata Aan dalam keterangannya, Rabu (18/3).

Pengalihan kendaraan logistik dilakukan di 17 ruas jalan tol pada 51 titik, antara lain Dalam Kota, Jagorawi, JORR Seksi E, Jakarta–Tangerang, Cipularang, JORR W2U, Jakarta–Cikampek, Palikanci, Batang–Semarang, Semarang ABC, Semarang–Solo, Solo–Ngawi, Ngawi–Kertosono, Surabaya–Gempol, Gempol–Pandaan, Gempol–Pasuruan, serta Pandaan–Malang.

Sementara itu, berdasarkan data RFID di KM 54 B ruas JORR Seksi E pada 13–17 Maret 2026, tercatat 139 kendaraan angkutan barang dengan sumbu 3–5 tetap melintas selama masa pembatasan dan terdeteksi melanggar ketentuan Over Dimension Over Loading (ODOL).

Aan juga mengungkapkan sejumlah perusahaan yang kerap melanggar kebijakan tersebut, di antaranya PT TMM, PT MTBB, PT KPT, PT LCL, PT MBS, dan PT MLB.

Terhadap pelanggaran ini, Ditjen Hubdat Kemenhub memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis serta mewajibkan pelanggar membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran. Jika tidak diindahkan, sanksi akan ditingkatkan hingga pembekuan izin sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami sangat berharap perusahaan logistik, pemilik kendaraan dan para pengemudi dapat betul-betul mematuhi aturan pembatasan ini demi memberikan rasa aman, nyaman dan keselamatan bagi seluruh masyarakat yang melakukan perjalanan mudik,” pungkasnya.