Pemkab Aceh Tamiang Imbau Masyarakat Waspada terhadap Oknum Pelaku Penjarahan Barang Sisa Banjir

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mengeluarkan seruan atau imbauan waspada praktik penjarahan barang bekas korban banjir oleh oknum tidak bertanggung jawab. Foto: istimewa/gpriority Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mengeluarkan seruan atau imbauan waspada praktik penjarahan barang bekas korban banjir oleh oknum tidak bertanggung jawab. Foto: istimewa/gpriority

Aceh, GPriority.co.id – Pascabencana banjir, praktik penjarahan barang-barang bekas korban banjir di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh oleh para oknum terus meningkat. Sehingga, masyarakat di kabupaten itu kini mulai resah dan khawatir.

Informasi terkait adanya praktik penjarahan barang bekas milik korban bencana beredar luas hingga dilaman media-media sosial. Keresahan masyarakat itupun langsung mendapat respon dari pemerintah setempat.

Sebagai upaya pencegahan, pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang pun langsung mengeluarkan seruan kewaspadaan penjarahan pasca bencana di Aceh Tamiang kepada masyarakat disana.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Azwanil Fakhri mengatakan, seruan kewaspadaan dikeluarkan akibat masyarakat korban banjir yang mulai resah akibat banyaknya praktik penjarahan barang bekas yang terjadi saat ini.

Mulai dari kendaraan, besi, hingga berbagai jenis perabotan rumah tangga. Padahal, kata Azwanil, barang-barang itu masih akan dipergunakan kembali oleh pemilik.

Azwanil menilai, oknum penjarah mengambil barang-barang korban banjir disaat sang pemilik tengah fokus membersihkan rumah.

“Dikondisi itu dimanfaatkan oknum penjarah. Padahal barang-barang itu belum sempat dikutip si pemilih untuk dibersihkan dan selanjutnya digunakan lagi,” kata Azwanil Fakhri, Senin, (19/1).

Berdasarkan hal tersebut, pemerintah daerah mengimbau kepada masyarakat yang barang-barangnya, seperti besi besi bekas, perabotan, hingga kenderaan yang terdampak, agar selalu memantau.

“Minimal memberitahukan kepada tetangga atau masyarakat di wilayah sekitar sebagai upaya antisipati dan penyelamatan barang-barang bekas dan unit kenderaan,” katanya.

Selain itu, Azwanil juga berharap agar kejadian ini menjadi perhatian pihak aparat penegak hukum sebagai upaya membantu dalam mengantisipasi dan menertibkan permasalahan di tengah masyarakat.

Menurutnya, salah satu upaya yang bisa dilakukan yakni dengan melakukan pemeriksaan ditempat-tempat penampungan pembelian barang rongsok, termasuk memeriksa setiap angkutan yang keluar membawa kendaraan bekas dari Kabupaten Aceh Tamiang.

Hal itu, kata dia, sebagai upaya dalam memastikan surat kepemilikan unit. Meskipun kondisi kendaraan yang dibawa bekas atau sudah tidak hidup serta terlihat tidak layak lagi.

“Masyarakat juga dalam hal ini dituntut untuk bisa berpartisipasi penuh dengan cara membantu memantau tindakan mencurigakan, khususnya terhadap orang-orang yang tidak dikenal dilingkungan masing-masing. Dan jika mendapatkan adanya upaya praktik penjarahan secepatnya melaporkan ke pihak aparat penegak hukum,” ujarnya.