Kutai Kertanegara, GPriority.co.id – Kasus seorang pegawai Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial MA yang diduga membakar ruang rapat kantornya menjadi perhatian terhadap persoalan bullying di tempat kerja.
Polisi menyebut MA mengaku kesal karena kerap menjadi sasaran candaan rekan kerja, termasuk difoto dan fotonya dijadikan bahan olokan hingga dibuat menjadi stiker di grup percakapan.
MA yang bekerja sebagai operator call center kemudian diamankan polisi setelah dugaan aksi pembakaran tersebut terjadi. Sebelum kejadian, ia disebut telah menyiapkan bahan bakar. Api yang muncul di ruang rapat kemudian berhasil dipadamkan oleh pihak Diskominfo bersama petugas pemadam kebakaran dan sejumlah karyawan.
Polisi masih mendalami motif, barang bukti, kerugian, serta proses hukum terhadap MA. Karena itu, dugaan perundungan terhadap MA juga perlu dipandang sebagai bagian dari informasi yang masih dalam proses penyelidikan, bukan sebagai kesimpulan hukum.
Namun, kasus tersebut membuka pembahasan penting mengenai batas antara bercanda dan perundungan di lingkungan kerja. Tidak semua candaan dapat dianggap sebagai kekerasan atau bullying. Akan tetapi, candaan yang berulang, mempermalukan, menyerang kondisi fisik, dilakukan tanpa persetujuan, atau membuat seseorang merasa tertekan dapat berubah menjadi persoalan serius.
Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) memasukkan bullying dan mobbing dalam cakupan perilaku kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.
Dilansir dari laman resminya, ILO menjelaskan bahwa kekerasan dan pelecehan dapat mencakup perilaku yang menimbulkan atau berpotensi menimbulkan dampak fisik, psikologis, seksual, maupun ekonomi. Bahkan, komunikasi terkait pekerjaan melalui teknologi informasi juga dapat masuk dalam cakupan tersebut.
Artinya, candaan soal fisik di kantor, termasuk menjadikan foto rekan sebagai bahan olokan atau menyebarkannya dalam grup kerja, tidak seharusnya otomatis dianggap sepele. Dampaknya dapat memengaruhi martabat, kesehatan, kenyamanan, dan hubungan kerja seseorang.
ILO menyebut kekerasan dan pelecehan di tempat kerja dapat mengancam kesehatan serta kesejahteraan pekerja dan merusak lingkungan kerja maupun produktivitas.
Meski demikian, perasaan tertekan atau menjadi korban perundungan tidak membenarkan tindakan berbahaya, termasuk membakar fasilitas kantor. Ketika konflik sudah meningkat, pekerja perlu memiliki saluran pengaduan yang aman agar persoalan dapat ditangani sebelum berkembang menjadi tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
ILO juga menekankan pentingnya kebijakan pencegahan, penilaian risiko, pelatihan, serta mekanisme penanganan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.
Kasus di Kukar menjadi pengingat bahwa budaya kerja yang sehat bukan sekadar soal target dan produktivitas. Menghormati batas pribadi, tidak menjadikan fisik seseorang sebagai bahan lelucon, serta berani menghentikan candaan ketika orang yang menjadi sasaran merasa tidak nyaman merupakan bagian penting dari menciptakan lingkungan kerja yang aman.
