Addis Ababa, GPriority.co.id – Sebuah pesawat kargo Ethiopian Airlines yang terbang dari Addis Ababa, Ethiopia, menuju Tel Aviv, Israel, dipaksa putar balik di tengah penerbangan karena salah satu pilotnya berkewarganegaraan Indonesia. Pesawat baru diperbolehkan melanjutkan perjalanan setelah pilot WNI digantikan.
Berdasarkan laporan stasiun televisi Israel Channel 12, pesawat lepas landas dari Addis Ababa pada dini hari Senin (13/10). Setelah sekitar satu jam mengudara dan masih berada di wilayah udara Ethiopia, otoritas Israel menolak pesawat itu memasuki ruang udara Israel setelah mengetahui salah satu pilotnya adalah warga negara Indonesia.
Pesawat kemudian kembali ke Addis Ababa dan membuang sebagian bahan bakar ke laut selama penerbangan balik. Setibanya di Ethiopia, pilot berkebangsaan Indonesia diganti dengan pilot lain yang memiliki izin masuk ke Bandara Ben Gurion, Tel Aviv. Penerbangan lalu dilanjutkan dan berhasil mendarat di tujuan awal.
Keputusan Israel berkaitan dengan aturan yang memperketat kewarganegaraan awak pesawat asing yang terbang menuju Israel. Kementerian Perhubungan Israel melarang maskapai asing menugaskan pilot maupun awak kabin dari negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel pada penerbangan yang menuju negeri itu.
Aturan itu juga disebut berlaku bagi warga negara dengan kewarganegaraan ganda. Artinya, kepemilikan paspor kedua tidak otomatis mengecualikan seorang awak pesawat dari pembatasan tersebut.
Ethiopian Airlines disebut mengaku insiden itu merupakan kelalaian karena tidak mengetahui bahwa pilot WNI dilarang mengoperasikan penerbangan ke Israel. Maskapai juga disebut mengirimkan daftar awak pesawat setelah lepas landas, sehingga pemeriksaan baru dilakukan ketika pesawat sudah di udara.
Selain Indonesia, pembatasan Israel dilaporkan mencakup pilot dan awak pesawat dari sejumlah negara yang tidak menjalin hubungan diplomatik dengan Tel Aviv. Negara-negara itu antara lain:
Afghanistan
Aljazair
Indonesia
Iran
Irak
Kuwait
Niger
Qatar
Arab Saudi
Somalia
Venezuela
Dengan demikian, pilot dari Afghanistan, Aljazair, Iran, Irak, Kuwait, Niger, Qatar, Arab Saudi, Somalia, dan Venezuela akan diperlakukan sama seperti pilot Indonesia: tidak boleh mengoperasikan penerbangan yang masuk ke wilayah udara Israel.
Insiden ini disebut menjadi kasus pertama yang dilaporkan terkait penerapan aturan baru Israel terhadap awak maskapai asing. Namun, perwakilan Ethiopian Airlines di Israel, TAL Aviation, menyatakan kejadian tersebut tidak akan memengaruhi penerbangan penumpang dari dan menuju Tel Aviv.
Indonesia memang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Kondisi itu menjadi dasar Israel mengategorikan warga negara Indonesia sebagai salah satu kelompok yang tidak diizinkan menjadi pilot atau awak pesawat pada penerbangan menuju Israel.
Foto : Wikipedia
