Jakarta, GPriority.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (13/10).
Salah satu pihak yang diamankan adalah Sekretaris Utama BNPB, Rustian. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, termasuk yang menggunakan dana siap pakai untuk penanganan bencana.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pihak yang diamankan berasal dari unsur pejabat BNPB dan swasta.
“Dalam peristiwa ini, tim KPK mengamankan sejumlah 14 orang, di antaranya merupakan Sekretaris Utama atau Sestama,” kata Budi Prasetyo di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa, sebagaimana diberitakan ANTARA.
Menurut Budi, 13 orang lainnya terdiri atas pejabat pembuat komitmen (PPK) di BNPB dan pihak swasta. Seluruh pihak yang diamankan kemudian menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Lantas, kasus korupsi apa yang sedang diusut KPK di BNPB?
Berdasarkan keterangan KPK yang diberitakan detikNews dan iNews.id, penyelidikan berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Pengadaan yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan turut menjadi bagian dari perkara yang didalami.
Dana siap pakai merupakan instrumen pendanaan untuk mendukung penanganan bencana. Karena itu, dugaan penyimpangan dalam penggunaannya menjadi perhatian serius, mengingat dana tersebut berkaitan dengan kebutuhan penanggulangan bencana dan masyarakat terdampak.
Meski demikian, hingga informasi awal ini disampaikan, KPK belum mengungkap secara lengkap proyek pengadaan yang menjadi objek perkara, mekanisme dugaan penyimpangan, maupun peran spesifik setiap pihak yang diamankan.
Dengan demikian, belum dapat dipastikan apakah perkara tersebut mencakup suap pengadaan, pengaturan pemenang tender, penggelembungan harga, atau bentuk penyimpangan lainnya. Hal-hal tersebut masih memerlukan penjelasan resmi dari penyidik.
Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Diamankan
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia emas. Berdasarkan pemberitaan detikNews, nilai awal uang tunai yang diamankan mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, “Untuk uang tunai, hitungan awal oleh tim senilai sekitar Rp 1,4 miliar.”
Penyitaan uang dan emas tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perkara pengadaan. Namun, keterkaitan setiap barang bukti dengan dugaan pelanggaran masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
KPK selanjutnya melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Penangkapan dalam OTT tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti melakukan korupsi.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut lembaga yang bertugas menangani bencana. Publik kini menantikan penjelasan KPK mengenai proyek yang diduga bermasalah, aliran dana, serta pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
