Mendagri Keluarkan SK Pemberhentian St.Husniah Talenrang Dari Jabatan Bupati Gowa

Gowa, GPriority.co.id – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, resmi diberhentikan Mendagri sebagai Bupati Kabupaten Gowa melalui SK Nomor 100.2.1.3-3256 Tahun 2026 tertanggal 14 Oktober 2026.

Dengan terbitnya surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) maka Husniah tak lagi menjabat sebagai Bupati Gowa. Selanjutnya, Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin yang jadi Plt Bupati Gowa.

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026 pada 1 Oktober 2026. Sebelumnya, 45 anggota DPRD dari tujuh fraksi sepakat menggunakan Hak Menyatakan Pendapat. Dari hak angket, dugaan pelanggaran amoral, dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah Rp.16 miliar, hingga pencabutan beasiswa Doktoral.

Pemakzulan Husniah sebagai Bupati bermula dari unjuk rasa di DPRD Gowa yang menyoroti dugaan pelanggaran. Salah satunya dugaan hubungan pribadi Husniah dengan konsultan politiknya, Muh Basri alias Basri Kajang.

Pada 26 Mei 2026 lalu, DPRD Gowa lalu membentuk Pansus Hak Angket. Mereka lalu memeriksa saksi-saksi. Terdapat 20-an saksi memberi keterangan dalam sidang maraton Pansus Hak Angket.

Basri yang sedianya menjadi salah satu saksi kunci tak pernah datang meski tiga kali diundang. Demikian pula Husniah, baru datang ke sidang pansus pada 14 Juli 2026, itu pun dia hanya bicara sebentar, lalu walk out dari forum.

Selain itu Kortastipidkor Polri menetapkan Sitti Husniah sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan, pungutan liar, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang terkait perizinan PBG. Uang yang terlacak mencapai Rp1,1 miliar.

Darmawangsyah Muin alias Wawan, lahir di Gowa pada 27 Desember 1975, kini berusia 50 tahun. Putra Abdul Muin Karaeng Muntu dan Siti Rukiyah ini menikah dengan Andi Tenri Indah dan memiliki tiga anak. Pendidikannya meliputi SD Inpres Lambengi, SMP Negeri 1 Sungguminasa, STM Negeri 1 Makassar, S1 Institut Teknologi Indonesia Serpong, serta S2 LAN Universitas Hasanuddin bidang Manajemen Administrasi.

Wawan bukan pendatang baru. Ia pernah menjadi Sekretaris DPD Gerindra Sulsel, Sekretaris Tim Kampanye Daerah Prabowo-Gibran, Wakil Ketua DPRD Sulsel periode 2019–2024, dan Ketua Komisi D DPRD Sulsel periode 2014–2019. Pada Pileg 2019, ia meraih 39.834 suara. Ia juga menjabat Ketua Umum Lembaga Tani Nasional Indonesia, Ketua KONI Sulsel sejak terpilih aklamasi pada 2025, Ketua DPC HKTI Gowa, Ketua Tarung Derajat, serta pemangku adat Anrong Guru Taeng sejak Agustus 2018.

Pada Pilkada Gowa 2024, pasangan Sitti Husniah–Wawan mengusung tagline “Hati Damai”, didukung Gerindra, PAN, Golkar, PDIP, Demokrat, PKS, Perindo, dan Hanura. Mereka menang dengan 225.492 suara atau 53,62 % , lalu dilantik 20 Februari 2025.

Pada 14 Oktober 2026 kemarin, hari terbitnya SK pemberhentian, Wawan masih membuka TMMD ke-130 di Desa Barembeng. Anggarannya Rp1,5 miliar untuk jalan sepanjang 2,3 Km, talud, rehabilitasi rumah, dan sumur bor. Sebelumnya, ia juga aktif dalam kegiatan HKTI, eksibisi menembak, dan safari subuh.

Foto : Istimewa