Bahas Perlindungan Korban Tindak Pidana, DPP PIKI Dorong Pemulihan Kolektif

Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. dalam agenda Seminar Nasional Hukum yang membahas perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana, yang berlangsung di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (20/10)/Foto : Dok. GPriority (Nindya Farhah Azzahrah) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. dalam agenda Seminar Nasional Hukum yang membahas perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana, yang berlangsung di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (20/10)/Foto : Dok. GPriority (Nindya Farhah Azzahrah)

Jakarta, GPriority.co.id – Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (DPP PIKI) menggelar Seminar Nasional Hukum yang membahas perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana, dengan fokus pada pengembangan mekanisme pemulihan kerugian secara kolektif untuk mewujudkan kepastian hukum dan keadilan. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (20/10).

Seminar ini menjadi forum pembahasan mengenai pelaksanaan putusan pengadilan, khususnya dalam memastikan hak-hak korban tindak pidana dapat dipenuhi melalui mekanisme pemulihan kerugian yang efektif dan berkeadilan.

DPP PIKI menempatkan persoalan pemulihan kerugian korban sebagai salah satu isu utama seminar. Pembahasan diarahkan pada pelaksanaan putusan pengadilan, termasuk mekanisme pengembalian aset dan pembagian hasil pemulihan kepada korban dalam perkara yang melibatkan banyak pihak.

Seminar nasional tersebut dihadiri sejumlah narasumber, di antaranya Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. S. Burhanuddin, S.H., M.M., serta Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. Kehadiran unsur penegak hukum dan kalangan akademisi diharapkan memperkaya pembahasan mengenai tantangan penerapan mekanisme pemulihan hak korban dalam sistem peradilan pidana.

Salah satu aspek penting yang menjadi perhatian ialah restitusi, yakni pembayaran ganti kerugian kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak lain sesuai ketentuan hukum.

Mahkamah Agung menjelaskan bahwa restitusi dapat menjadi sarana pemulihan kerugian korban dan dapat diajukan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022.

Dalam perkara dengan jumlah korban besar, mekanisme pemulihan secara kolektif memerlukan tata kelola yang jelas, mulai dari identifikasi korban, verifikasi kerugian, penentuan hak masing-masing korban, hingga pelaksanaan pembagian hasil pemulihan secara transparan. Kejelasan prosedur diperlukan untuk menghindari ketidakpastian dalam pemenuhan hak korban.

Melalui seminar ini, DPP PIKI diharapkan dapat mendorong lahirnya rekomendasi kebijakan dan penguatan koordinasi antarlembaga agar pelaksanaan putusan pengadilan tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga memberikan perhatian terhadap pemulihan kerugian korban.

Dengan demikian, pengembangan mekanisme pemulihan kerugian secara kolektif menjadi bagian penting dalam memperkuat perlindungan hukum, memastikan hak korban terpenuhi, serta mewujudkan keadilan yang dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.