Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, namun dengan batas waktu yang lebih singkat daripada tahun sebelumnya.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta kali ini menerapkan program pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) hanya hingga bulan Agustus.
“Siapa nih yang udah nunggu-nungguin kesempatan emas ini? Mumpung udah ada, yuk, segera selesaikan pembayaranmu, karena penghapusan sanksinya cuma sampai 31 Agustus 2024 aja yahh!” demikian dikutip dari akun media sosial resmi Badan Pendatapan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Selasa (11/6).
Dengan program ini, pemilik kendaraan yang menunggak pajak akan dibebaskan dari denda administrasi. Artinya, jika telat bayar pajak atau perpanjang STNK, cukup membayar pokok pajaknya saja.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta No. 426 Tahun 2024.
Namun, penting untuk dicatat bahwa pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik kendaraan bermotor ini hanya berlaku hingga 31 Agustus 2024. Kebijakan ini berbeda dari program tahun sebelumnya yang berlaku hingga akhir tahun.
Foto: Instagram @humaspajakjakarta
