Jakarta, GPriority.co.id – Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) menyampaikan bahwa tata kelola BUMN di Indonesia saat ini telah selaras dengan best practices OECD yang bertujuan untuk memastikan persaingan setara dengan perusahaan swasta.
Hal ini tidak terlepas dari program less bureaucracy yang digaungkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir sejak 2020, salah satunya melalui penataan regulasi dan simplifikasi Peraturan Menteri BUMN dari 45 Peraturan menjadi 3 Peraturan yang disusun pada 2022 lalu.
Terobosan yang dilakukan Kementerian BUMN tersebut mendorong percepatan BUMN untuk bersaing dengan aturan main yang jelas, agar BUMN tidak hanya berskala nasional tapi juga internasional.
Bahkan, dalam laporan OECD mengenai indikator Product Market Regulations (PMR), disebutkan bahwa Tata Kelola BUMN sudah selaras dengan negara-negara OECD. Ini menandakan Kementerian BUMN telah berada di jalur yang tepat dalam transformasi regulasi.
Upaya penataan regulasi dan simplifikasi Peraturan Menteri BUMN, yang juga disebut “Omnibus Law Peraturan BUMN”, memedomani UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU 13/2022 tersebut lahir dengan salah satu pertimbangan untuk menambahkan pengaturan mengenai metode omnibus serta memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation).
Erick Thohir menyampaikan bahwa langkah simplifikasi dan penataan regulasi Peraturan Menteri BUMN bertujuan untuk mengantisipasi perubahan global namun tetap memiliki landasan hukum agar bisnis BUMN tetap relevan dan menganut prinsip kehati-hatian (prudent).
“Saya berharap dengan terobosan ini bisa menjadi panduan dalam menghadapi globalisasi dan kita tidak terkungkung dalam lingkaran (persoalan) yang itu-itu saja, sehingga bisa mengantisipasi perubahan yang cepat dengan mengeluarkan kebijakan dan keputusan yang prudent,” ungkap Erick dalam keterangan persnya, Senin (22/7).
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian BUMN terus berkomitmen mengadopsi best practices yang direkomendasikan oleh OECD untuk memastikan persaingan sehat antara BUMN dan perusahaan swasta. Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, BUMN tidak lagi diberikan perlakuan istimewa, memastikan semua perusahaan memiliki kesempatan yang sama, menciptakan iklim persaingan yang lebih sehat dan adil.
Selain itu, keterlibatan pemerintah dalam operasi bisnis komersial BUMN telah berkurang secara signifikan dibandingkan sebelumnya, menunjukkan upaya pemerintah dalam memberikan lebih banyak kebebasan dan fleksibilitas kepada BUMN dalam mengelola operasional mereka.
Saat ini, Indonesia dalam proses menjadi anggota penuh OECD. Tujuan menjadi anggota penuh OECD adalah memperkuat daya saing global termasuk BUMN. Pencapaian ini menjadi titik terang bahwa Indonesia semakin dekat dengan target tersebut.
Foto: Instagram @Erickthohir
