Kemenkeu: Hadiah Medali Atlet dari Olimpiade Bebas Pungutan Bea Cukai

Jakarta, GPriority.co.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa atlet Indonesia peraih medali di Olimpiade Paris 2024, tidak perlu membayar bea masuk terkait uang hadiahnya atau dalam kata lain, bebas pungutan bea cukai.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, melalui akun Twitter/X pribadinya, dalam rangka menanggapi kekhawatiran atlet yang akan dikenakan biaya bea cukai saat membawa pulang hadiahnya ke Tanah Air.

“Bea Cukai siap menyambut dengan penuh hormat, sukacita, dan tentunya dengan fasilitas negara: dijamin semua yang diraih bebas bea! Kami bangga!” tulisnya pada Jumat (9/8) kemarin.

Disamping itu, Prastowo juga menyampaikan selamat kepada dua atlet yang telah berhasil membawa medali emas di Olimpiade Paris 2024.

“Selamat Veddriq dan Rizki! Luar biasa capaian di Paris. Emas yang begitu bermakna bagi Indonesia,” ujar Prastowo.

Sejauh ini, tim Indonesia sudah meraih tiga medali di Olimpiade Paris 2024. Yaitu dua emas dari atlet panjat tebing pria, Veddriq Leonardo dan cabang olahraga angkat besi Rizki Juniansyah, serta satu medali perunggu dari cabang olahraga bulu tangkis tunggal putri yang diraih oleh Gregoria Mariska Tunjung.

Terdapat satu harapan lagi bagi Indonesia untuk kembali menambah jumlah raihan medali, melalui Nurul Akmal, atlet cabang olahraga angkat besi putri nomor +81 kilogram (kg).

Nurul akan bertanding melawan 11 kontingen dari 11 negara dunia di Olimpiade Paris 2024 pada Minggu (11/8) besok.

Foto : Kemenkeu RI