Jakarta, GPriority.co.id – Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo sedang menjadi sorotan. Tak sedikit pula warga Indonesia yang membandingkan jejeran tersebut dengan para menteri era Jokowi.
Banyak yang berharap, jika Presiden Prabowo tak salah memiliki orang untuk menduduki formasi menteri pada kabinetnya. Berkaca dari pemerintahan lalu, berikut ini 6 menteri era Jokowi yang terjerat kasus korupsi.
1. Syahrul Yasin Limpo – Mantan Menteri Pertanian

Mantan Menteri Pertanian di era Jokowi, Syahrul Yasin Limpo (SYL), terjerat kasus korupsi di Kementerian Pertanian karena beberapa hal.
Diantaranya seperti pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan pencucian uang. Akibat hal tersebut, negara sampai merugi hingga Rp44,5 miliar.
SYL kemudian divonis 12 tahun penjara dengan denda Rp500 juta, serta uang pengganti sebesar Rp44,26 miliar dan $30 ribu.
2. Johnny G. Plate – Mantan Menteri Kominfo

Menteri era Jokowi berikutnya yang terjerat kasus korupsi, adalah Johnny G. Plate. Ia terjerat kasus korupsi proyek Menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1-5 Bakti Kominfo pada tahun 2020-2022, yang membuat kerugian negara sebesar Rp8 triliun.
Ia pun dijerat hukuman 15 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp16 miliar serta $10 ribu.
3. Juliari Batubara – Mantan Menteri Sosial

Juliari terbukti bersalah terkait kasus suap bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Jabodetabek. Ia dilaporkan menerima suap sebesar Rp32,4 miliar.
Karenanya, Juliari divonis hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp500 juta. Ia pun harus membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar. Hak politiknya juga dicabut selama 4 tahun.
4. Edhy Prabowo – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan

Edhy dinyatakan bersalah dan terlibat pada kasus suap izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada para eksportir dan menerima suap sebesar Rp25,7 miliar.
Edhy harus menjalani hukuman selama 5 tahun dengan denda Rp400 juta. Ia pun harus membayar uang pengganti senilai Rp9,6 miliar dan $77 ribu. Hak politiknya juga dicabut selama 3 tahun.
5. Imam Nahrawi – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga

Imam terjerat kasus korupsi pemberian dana hibah Kemenpora ke KONI gratifikasi Rp8,3 miliar.
Ia harus menjalani hukuman penjara selama 7 tahun dengan dendan Rp400 juta dan uang pengganti Rp19,1 miliar. Hak politiknya juga dicabut selama 4 tahun.
6. Idrus Marham – Mantan Menteri Sosial

Idrus terjerat kasus proyek PLTU Riau-1 dan menerima suap sekitar Rp2,25 miliar. Ia kemudian dihukum selama 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Hak politik Idrus tak dicabut, dan ia pun sudah bebas pada September 2020 lalu.
Prabowo Hanya Pilih Menteri Berdasarkan 3 Kriteria
Sementara itu jika dibandingkan dengan menteri era Jokowi, juru Bicara Presiden Prabowo, Dahnil Amzar Simanjuntak, mengungkap 3 kriteria yang harus dimiliki calon menteri kabinet Prabowo Subianto-Gibran, seperti dikutip dari laman RRI.

Kriteria pertama, calon menteri dalam Kabinet Merah Putih Prabowo harus memiliki integritas. Hal tersebut seiring dengan komitmen Prabowo yang ingin memberantas korupsi.
Kedua, harus memiliki kompetensi. Menurut Dahnil, Prabowo ingin membentuk kabinet zaken atau kabinet menteri yang mengurus berbagai hal spesifik dalam pemerintahan.
Selanjutnya kriteria ketiga, yaitu harus loyal. Ia menyebutkan loyalitas penting bagi Prabowo, karena Ketua Umum Partai Gerindra tersebut ingin memastikan kapten dalam koalisi pemerintahan merupakan Prabowo.
Foto : Sekretariat Presiden RI
