Jakarta, GPriority.co.id – Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan memastikan beras premium dan beras medium bebas terkena penyesuaian tarif PPN 12 persen yang akan berlaku mulai tahun 2025.
Dia menegaskan jenis beras yang akan kena PPN 12 persen ialah beras yang berasal dari luar negeri atau impor salah satunya Shirataki.
“Jadi beras premium, medium tidak kena (PPN 12%). Nah yang kena itu yang suka makan Jepang, Shirataki, ya kayaknya seperti itu iya,” ujar Zulhass sapaan akrabnya kepada awak media di Graha Mandiri, Jakarta pada Senin (23/12).
Dia menggarisbawahi, bahwa presiden jelas berpihak kepada masyarakat yang bawah menengah, maka dikenakan PPN itu hanya untuk barang-barang yang mewah saja. “Termasuk soal beras ini yang ramai, itu perlu saya jelaskan,” tuturnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi. Dia menegaskan bahwa beras premium produksi dalam negeri tidak dikenakan tarif PPN.
“Jadi beras khusus yang diimpor, (untuk keperluan) hotel, restoran. Kita inginnya begitu, karena kita lagi dorong produksi dalam negeri. Kalau itu beras bisa diproduksi di Indonesia, jangan dulu lah<,” tuturnya.
Lebih lanjut, Arief menjelaskan pemerintah juga akan menanggung sebagian dari tarif PPN untuk sejumlah produk pokok lainnya seperti MinyaKita, terigu, hingga gula industri. Dalam hal ini, menurutnya 1% dari tarif PPN 12% akan Ditanggung Pemerintah (DTP), sehingga masyarakat tetap hanya membayarkan PPN untuk produk-produk ini sebesar 11%.
“Kemarin saya udah bicara sama Pak Menko Airlangga juga sama, jadi beras premium medium itu tidak kena. Kalau tadi yang kena itu adalah MinyaKita, itu pun 1% namanya DTP, Ditanggung pemerintah. Jadi 12%, 1% ditanggung pemerintah. Untuk gula konsumsi, itu juga ditanggung pemerintah,” ucapnya.
Foto: GPriority/Dimas A Putra
