Jakarta, GPriority.co.id – DPR berencana mengatur batas atas atau harga tertinggi haji furoda. Langkah pengaturan tersebut akan tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Haji.
Menurut Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang, UU tersebut belum mengatur batas atas haji furoda.”Maka nanti di Undang-Undang sebetulnya harus ada pembatasan batas atasnya berapa yang boleh,” ujar Marawan dikutip, Rabu (8/1).
Karena belum diatur dalam UU, menurutnya, harga tertinggi haji furoda di Indonesia menjadi tidak terkontrol. Pemerintah pun tidak memiliki dasar hukum untuk mengatur harga tertinggi.
Apalagi, kata dia, selama ini kuota haji diberikan secara langsung oleh pemerintah Arab Saudi kepada pihak swasta. Pemberian harga ini tanpa diketahui pula oleh pemerintah Indonesia.
“Sekalipun orang menyerbu furoda, harus ada batas atas, (yang) belum terkontrol. Jadi itu murni dikirim Saudi ke swasta di sini, penyelenggara ibadah haji khusus,” tuturnya.
Lantas, apa itu Haji Furoda?
Menurut beberapa sumber, Haji Furoda adalah program haji yang diberikan langsung oleh pemerintah Arab Saudi melalui undangan khusus. Undangan diberikan kepada jamaah haji di luar kuota resmi yang diberikan kepada setiap negara.
Program haji ini, tidak melalui alokasi kuota nasional yang biasanya terbatas. Mereka pergi haji dengan menggunakan visa undangan khusus yang disebut dengan “visa mujamalah” atau “visa undangan”.
Berikut ini beberapa keunggulan haji furoda:
1. Tidak Perlu Antre Lama
Salah satu keuntungan utama dari Haji Furoda adalah calon jemaah tidak perlu menunggu antrean panjang. Tentu ini sangat menguntungkan terutama bagi mereka yang ingin segera menunaikan ibadah haji.
2. Fasilitas dan Layanan yang Lebih Baik
Jemaah haji furoda biasanya mendapatkan layanan dan fasilitas yang lebih baik selama di Arab Saudi. Mulai dari akomodasi, transportasi, hingga pelayanan di Tanah Suci dengan standar lebih tinggi dari haji reguler.
3. Kepastian Keberangkatan
Dengan menggunakan visa undangan khusus, keberangkatan Haji Furoda lebih terjamin. Sehingga tidak terpengaruh oleh kuota nasional yang terbatas.
Foto: dok.baznas
