Kemenperin: 20 Produk Apple Sudah Kantongi Sertifikat TKDN

Jakarta, GPriority.co.idKementerian Perindustrian telah menerbitkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri bagi 20 produk Apple, yang terdiri dari 11 sertifikat tingkat komponen dalam negeri produk telepon seluler dan sembilan sertifikat tingkat komponen dalam negeri  bagi sembilan produk komputer tablet. Masing-masing sertifikat tingkat komponen dalam negeri  telah ditandatangani oleh Kepala Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kementerian Perindustrian.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief mengatakan sertifikat tingkat komponen dalam negeri 20 produk Apple telah diterbitkan. Penerbitan 20 sertifikat tersebut dilakukan setelah Apple dijatuhi sanksi karena wanprestasi pada periode 2020-2023 dan kembali mematuhi regulasi terkait kebijakan tingkat komponen dalam negeri HKT yakni, Permenperin Nomor 29 Tahun 2017. 

“Apple memilih skema tiga pada periode proposal 2025 – 2028 dimana salah satunya berisi komitmen Apple membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia senilai USD 160 juta. Pusat Riset dan Inovasi di Indonesia merupakan fasilitas riset dan inovasi Apple kedua yang berada diluar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia,” ujar Febri, Selasa (11/3).

Selanjutnya, 20 produk Apple tersebut harus mendapatkan sertifikat postel (pos dan telekomunikasi) dari Kementerian Komunikasi dan Digital. Sertifikat postel dari Kementerian Komdigi selanjutnya menjadi syarat untuk mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk Impor dari Kementerian Perindustrian. Tanda Pendaftaran Produk Impor dari Kemenperin sebagai syarat bagi semua produk Apple yang impor untuk mendapatkan IMEI dan Persetujuan Impor dari Kementerian Perdagangan.

”Setelah mendapat sertifikat TKDN dan sertifikat postel dari Komdigi maka Apple kemudian berhak mendapatkan TPP Impor untuk seluruh produk Apple tersebut yang akan digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan PI dari Kemendag,” ujar Febri. 


Foto: Dok. Apple