THR PNS dan Gaji 13 2025 Segera Cair: Berapa yang Didapat ?

Jakarta, GPriority.co.id– Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Adapun kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian

kepada bangsa dan negara, serta sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan para pegawainya, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Pemerintah menyadari Ramadaan dan Hari Raya Idul Fitri merupakan salah satu momentum untuk menjaga pertumbuhan dan aktivitas ekonomi, termasuk melalui kebijakan pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan pengemudi transportasi umum online yang baru saja diumumkan.

“THR dan Gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan, dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers dikutip Rabu (12/3).

Secara rinci, THR tahun 2025 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan antara lain Aparatur Sipil Negara (ASN) Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 2 juta orang; ASN Daerah sekitar 3,7 juta orang; serta pensiunan dan penerima pensiun sekitar 3,6 juta orang.

Komponen THR yang diberikan kepada ASN dari Instansi Pemerintah Pusat mencakup gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta tunjangan kinerja per bulan.

Sementara, Komponen THR pensiun yang diberikan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Pada Instansi Pemerintah Daerah, komponen yang diberikan adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) serta paling banyak tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan. 

Sementara itu, bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan diberikan tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan. Anggaran THR secara umum telah teralokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 melalui anggaran pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta Transfer ke Daerah (TKD). 

Adapun perkiraan kebutuhan anggaran THR sebesar Rp 17,7 triliun bagi ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri. Pada BA BUN, telah dialokasikan sekitar Rp 12,4 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun.

Selanjutnya, kebutuhan bagi ASN Daerah sebesar Rp 19,3 triliun. Bagi ASN Daerah, dapat pula diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD TA 2025 yang dialokasikan sebesar Rp 16,5 triliun, dengan menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah serta sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengaturan pelaksanaan teknis THR akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan yang bersumber dari APBN, dan dengan Peraturan Kepala Daerah yang bersumber dari APBD. Pembayaran THR oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dengan sebelumnya seluruh satuan kerja dapat mulai melakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR atau pembuatan tagihan pensiun oleh PT Taspen dan PT Asabri. Satuan kerja K/L dapat mulai mengajukan Surat Perintah Membayar untuk dapat diproses Surat Perintah Pencairan Dana oleh KPPN.

Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri agar dapat menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji ke-13, serta memastikan agar pembayarannya dapat dilakukan mulai H-15. Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan

setelahnya.

Kebijakan fiskal tahun 2025 diarahkan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, yang bertujuan untuk menurunkan tingkat kemiskinan ekstrem dan meningkatkan pemerataan ekonomi, antara lain melalui upaya pengendalian inflasi dengan tetap menjaga daya beli masyarakat melalui berbagai program perlindungan sosial. Pemerintah telah menggulirkan berbagai program untuk mempertahankan daya beli masyarakat miskin dan rentan, antara lain melalui penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) bagi 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM); bantuan sosial melalui kartu sembako bagi 18,3 juta KPM; Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi 96,8 juta peserta; Program Indonesia Pintar bagi 20,4 juta siswa; Penerima Bidikmisi/Kartu Indonesia Pintar Kuliah bagi 1,1 juta

mahasiswa; serta Subsidi Energi dan Nonenergi kepada rumah tangga miskin dan rentan, UMKM, Petani, Nelayan; insentif perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta transportasi publik.

Foto: Ilustrasi