59 Titik Ladang Ganja Ditemukan di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru

59 Titik Ladang Ganja Ditemukan di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru 59 Titik Ladang Ganja Ditemukan di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru

Jakarta, GPriority.co.id – Mengejutkan! 59 titik ladang ganja subur ditemukan di kawasan Bromo, belum lama ini dengan menggunakan kamera drone.

Pengadilan Negeri Lumajang pun langsung menggelar sidang kasus ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru dengan agenda pembuktian. Jaksa juga menghadirkan tiga saksi dari Taman Nasional Bromo Tengger Semeru yang memberikan keterangan secara daring bertiga terdakwa, yakni Tomo, Tono, dan Bambang.

Ketiganya diketahui merupakan warga Dusun Pusing Duwur, Lumajang. Dalam persidangan tersbut, terungkap bahwa ada 59 titik penanaman ganja di zona rimba kawasan konservasi, yang sulit dijangkau.

Saksi dalam persidangan itu juga menyebutkan bahwa setelah pengungkapan kasus oleh kepolisian, pihak Taman Nasional Bromo Tengger Semeru melakukan pemetaan menggunakan kamera drone dan menemukan bahwa total luas area tanam ganja tidak lebih dari satu hektare. Kendati demikian, kepemilikan sebagian besar titik tanam ganja belum terungkap.

Sementara itu, majelis hakim dan jaksa penuntut umum secara intensif mengajukan pertanyaan kepada para saksi, yang mengaku tidak mengetahui keberadaan ladang ganja tersebut, serta tidak mengenal para terdakwa.

Mereka mengatakan memiliki kendala karena keterbatasan personel untuk mengawasi kawasan yang luasnya mencapai 6.367 hektare. Para terdakwa pun turut didampingi penasihat hukum masing-masing. Dalam surat dakwaan, mereka dituduh melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena kedapatan menanam dan menguasai pohon ganja dengan jumlah yang melebihi satu kilogram atau lima batang pohon.

Menhut Raja Juli Antoni Buka Suara

Menanggapi hal tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menepis klaim bahwa penemuan itu terkait dengan penutupan taman tersebut. Ia juga menekankan bahwa staf Taman Nasional Bromo Tengger Semeru terlibat aktif dalam menemukan perkebunan ilegal tersebut.

Aparat berwenang memetakan 59 lokasi penanaman ganja di area seluas satu hektar di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang, dengan masing-masing plot berkisar antara 4 hingga 16 meter persegi.

“Lokasi-lokasi tersebut diidentifikasi menggunakan drone,” kata Decky Hendra, Kepala Wilayah II (Kabid Wilayah II) di TN BTS.

Operasi tersebut melibatkan polisi, polisi hutan dan Manggala Agni untuk menentukan lokasi dan membersihkan lokasi.

“Kami memetakan lokasi, menghitung jumlah tumbuhan, dan memastikan semuanya melalui proses hukum,” imbuh Satyawan Pudyatmoko, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE).

Pihak berwenang pun berjanji akan mengintensifkan patroli dan mencegah kasus serupa terulang kembali di tanah air.

Editor: Novita Intan

Foto : Ilustrasi/Getty Images