Jakarta, GPriority.co.id – Presiden Prabowo baru saja meneken Perpres (Peraturan Presiden) terbaru. Dalam Perpres tersebut, tertuang jika jaksa dan keluarganya kini dilindungi oleh TNI dan Polri.
Kebijakan Prabowo tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsi Kejaksaan RI.
Melalui Perpres ini, maka jaksa mendapat perlindungan dari ancaman terhadap diri, jiwa, dan/atau harta benda, yang juga mencakup anggota keluarga mereka. Perlindungan ini dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia, dan resmi berlaku sejak diundangkan pada 21 Mei 2025.
Adapun Perpres ini merinci bentuk perlindungan oleh Polri, termasuk berkaitan dengan pengamanan pribadi, tempat tinggal, rumah aman, harta benda, dan kerahasiaan identitas jaksa.
Sementara untuk perlindungan oleh TNI meliputi pengamanan institusi Kejaksaan, bantuan personel dalam pengawalan jaksa, dan dukungan strategis lainnya.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, kebijakan perpres ini merupakan langkah yang baik sebagai bentuk perhatian Presiden Prabowo terhadap keselamatan dan kelancaran kerja para jaksa di Indonesia.
Selain soal perlindungan, untuk menjaga kinerja jaksa, terdapat juga usulan terkait kenaikan gaji jaksa di Indonesia. Usulan ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal.
Dirinya menekankan pentingnya keadilan dalam penegakan hukum, agar masyarakat tetap percaya pada institusi hukum. Dalam pernyataannya yang dikutip dari Antara, Cucun juga mengingatkan agar para penegak hukum tidak menyalahgunakan kewenangan atau terjebak dalam praktik transaksional. Selain itu, Cucun pun menyoroti perlunya memperbaiki sistem penggajian aparat hukum untuk menghindari moral hazard.
Foto : Dok. Kejaksaan TInggi Jawa Timur
