Gaji ASN, TNI, dan Polri Naik: Ini Dasar Hukum dan Konsep Total Reward

Aparatur Sipil Negara. Foto: (Dok/Pinterest) Aparatur Sipil Negara. Foto: (Dok/Pinterest)

Jakarta, GPriority.co.id – Presiden Prabowo Subianto secara resmi memutuskan untuk menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, serta TNI dan Polri, dan pejabat negara. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.

Perpres 79/2025 ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 30 Juni 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Kenaikan gaji ini merupakan bagian dari “Program Hasil Terbaik Cepat” yang tercantum dalam lampiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.Kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri adalah satu dari delapan program yang diatur dalam RKP 2025. Selain menaikkan gaji, Perpres ini juga menekankan penerapan konsep total reward berbasis kinerja. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan ASN yang lebih adil, layak, dan kompetitif.

Berdasarkan lampiran Perpres, implementasi konsep total reward akan diukur melalui dua indikator utama:

  • Peningkatan nilai penggajian, penghargaan, dan disiplin Indeks Sistem Merit hingga mencapai 67%.
  • Peningkatan nilai manajemen kinerja Indeks Sistem Merit hingga mencapai 61%.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dengan menerapkan sistem penghargaan dan pengakuan yang berlandaskan pada kinerja, bukan sekadar masa kerja.

Pewarta: Rizqi Juned 

Editor: Dimas A Putra