Jakarta, GPriority.co.id – DPRD DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menggelar rapat perdana pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (22/10).
Pembahasan ini dilakukan setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati nilai Rancangan APBD DKI Jakarta Tahun 2026 sebesar Rp81,2 triliun.
Nilai tersebut merupakan hasil penyesuaian setelah dilakukan pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat sebesar Rp15 triliun.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari fraksi PDI Perjuangan, Manuara Siahaan mengatakan pengurangan anggaran Rp15 triliun sangat berdampak besar terhadap DKI.
“Keuangan daerah dampaknya sangat besar. Pengurangan sekitar Rp15 triliun itu luar biasa besarnya. Rp15 triliun turun dari Rp95 triliun kan kurang lebih tinggal Rp80 triliun sampai Rp81 triliun lagi sekarang APBD,” kata Manuara kepada GPriority.co.id, Rabu (22/10).
Selain berdampak besar, kata dia, penurunan anggaran ini juga membuat sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kesulitan menyesuaikan perencanaan yang sudah disusun. Sebab, sebelumnya SKPD telah merancang Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta menandatangani nota kesepahaman (MoU) KUA-PPAS.
“Rinciannya sudah mereka susun rapi. Lalu itu harus dibongkar. Persoalannya kriteria apa yang akan dia buat menjadi dasar? Membongkar, melakukan efisiensi atau pemangkasan kegiatan itu kan gitu. Nah itu persoalannya,” ucapnya.
Menurut Manuara, berdasarkan ketentuan, belanja mengikat dan wajib tidak boleh dipotong. Yang dimaksud belanja mengikat, kata dia, mencakup belanja pemeliharaan, pegawai, barang dan jasa, maupun belanja modal yang berhubungan dengan pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) sesuai tugas pokok masing-masing SKPD.
“Nah pertama berdasarkan peraturan bahwa belanja mengikat wajib itu tidak boleh dipotong. Nah yang sifatnya pilihan, itu yang bisa dipotong,” tutur Manuara.
Ia menambahkan, untuk proyek-proyek barang dan jasa atau belanja modal yang belum selesai pada 2025, sebagian anggarannya bisa di-carry over ke 2026. Namun, proyek yang sudah berjalan harus diselesaikan agar tidak menimbulkan risiko kerusakan atau kehilangan aset.
“Nah contohnya, tahun ini baru pekerjaan sampai dengan struktur, tahun depan supaya tidak terjadi kemunduran kualitas bangunan harus dituntaskan pekerjaan arsitekturnya supaya tidak tanggung dia. Karena kalau dibiarkan mengangga sebuah bangunan, ditinggalkan satu tahun, risiko yang sangat besar. Disamping kemunduran kualitas, itu risiko kehilangan, dicuri,” jelasnya.
Karena itu, Manuara menekankan agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memahami proyek mana yang masih bisa dikurangi dan mana yang harus diselesaikan sesuai fungsi dan target pembangunan.
“Nah kira-kira begitu dasar-dasar yang harus OPD ini tahu, nanti untuk yang mana yang harus dikurangi. Yang sifatnya misalnya opsional pilihan itu boleh. Yang tidak mengganggu tugas pokok fungsi daripada OPD-nya, SKPD-nya, dan tidak mengganggu standar pelayanan minimal,” pungkasnya.
