Jakarta, GPriority.co.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggelar penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen sekaligus Forum Konsultasi Publik UPTP III Tahun 2025 di kantor Kemendag, Kamis (27/11).
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, menegaskan bahwa penghargaan ini diberikan kepada pemerintah daerah yang dinilai memiliki komitmen kuat dalam melindungi konsumen.
Penilaian dilakukan secara menyeluruh, mencakup aspek penganggaran, pelaksanaan kegiatan, pemberdayaan konsumen, kemetrologian, standarisasi dan pengendalian mutu, pengawasan barang dan jasa, tertib niaga, kelembagaan, laporan, koordinasi, hingga inovasi.
“Penghargaan ini diharapkan dapat terus meningkatkan perangkung pemerintah daerah dalam mewujudkan perlindungan konsumen di wilayahnya, serta mendorong inovasi dan kolaborasi dalam menghadapi tantangan penyelenggaraan perlindungan konsumen,” ucapnya.
Adapun bentuk penghargaan yang diberikan meliputi Daerah Peduli Perlindungan Konsumen 2025, yang diraih oleh enam daerah. Selanjutnya, Penghargaan Pasar Rakyat Ber-SNI, yang diberikan kepada lima pasar di Kota Surabaya, Kota Bogor, Kota Sepahinda, Kota Jakarta, dan Kota Cirebon.
Berikutnya, Penghargaan Daerah Terukur yang diberikan kepada 16 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Kemudian, Penghargaan Pasar Terukur, yang tahun ini dianugerahkan kepada 628 pasar di 124 kabupaten/kota dan satu provinsi. Terakhir, Penghargaan Pelanggan Tertib UPTP III, yang diberikan kepada sembilan pelanggan.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menambahkan bahwa penghargaan ini bukan sekadar seremoni, melainkan juga bentuk pemantauan pemerintah pusat terhadap kinerja daerah.
“Kegiatan ini setiap tahun kami berikan. Mengapa setiap tahun? Karena kami ingin sekaligus memantau bagaimana kinerja daerah terkait dengan pemberdayaan konsumen,” pungkasnya.
