Jakarta, GPriority.co.id – Antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) dilaporkan terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Menanggapi kondisi tersebut, Ombudsman Republik Indonesia mendesak pemerintah dan pihak terkait membenahi distribusi serta pelayanan BBM agar masyarakat dapat memperoleh bahan bakar secara wajar dan tepat waktu.
Berdasarkan pemantauan Ombudsman RI per 13 Oktober 2026, gangguan layanan BBM dilaporkan terjadi di 11 provinsi, yakni Bali, Papua Barat, Banten, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Aceh, dan Jawa Barat. Antrean di sejumlah lokasi bahkan mencapai sekitar satu kilometer. Di Sumatera Barat, waktu tunggu dilaporkan berkisar dua hingga tiga jam.
Anggota Ombudsman RI, Abdul Ghoffar, menegaskan bahwa ketersediaan stok saja tidak cukup untuk menjadi ukuran keberhasilan pelayanan BBM.
“Ukuran pelayanan BBM bukan hanya apakah stok tersedia di terminal atau tangki penyimpanan, tetapi apakah masyarakat dapat memperolehnya secara wajar, tepat waktu, dengan informasi yang jelas, dan tanpa harus mengantre berjam-jam. Ketika masyarakat kehilangan waktu produktif atau kegiatan ekonominya terganggu untuk mendapatkan BBM, hal itu harus dibaca sebagai persoalan kualitas pelayanan yang perlu segera ditangani,” tegas Ghoffar dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (14/10).
Menurut Ombudsman, gangguan tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan kondisi distribusi dan pelayanan di lapangan. Sejumlah indikasi yang perlu diperiksa meliputi keterlambatan pengiriman, kendala logistik, ketidaksesuaian kebutuhan dan kuota BBM, kapasitas pelayanan SPBU, serta dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Faktor-faktor tersebut masih memerlukan verifikasi dan belum dapat dianggap sebagai penyebab pasti di setiap daerah.
Ombudsman meminta Kementerian ESDM dan BPH Migas mengevaluasi kebutuhan serta kuota BBM berdasarkan kondisi riil setiap wilayah. Pertamina dan Pertamina Patra Niaga juga didorong memastikan jadwal distribusi, keterbukaan informasi pasokan, dan kapasitas pelayanan SPBU berjalan optimal.
Selain itu, pemerintah daerah diminta berkoordinasi dengan kepolisian dan pengelola SPBU untuk mengurai antrean serta menjaga keselamatan lalu lintas.
“Penanganan tidak boleh berhenti pada penambahan pasokan setelah antrean terjadi. Pemerintah, Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum, BUMN dan operator/pengelola SPBU harus memastikan rantai pasokan bekerja dengan baik mulai dari perencanaan distribusi, pengawasan, hingga pelayanan di SPBU,” ujar Ghoffar.
Ombudsman RI menyatakan akan mencermati perkembangan persoalan tersebut dan melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) sesuai kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008. Langkah ini diharapkan dapat mengidentifikasi persoalan pelayanan sekaligus mencegah gangguan distribusi BBM berulang.
