Jakarta, GPriority.co.id – Jumlah penasihat Presiden Indonesia menjadi sorotan setelah Presiden Prabowo Subianto memiliki 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan 10 Penasihat Khusus Presiden. Angka tersebut lebih besar dibandingkan era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Joko Widodo (Jokowi), yang masing-masing memiliki sembilan anggota Wantimpres.
Perbandingan ini perlu memperhatikan perbedaan kelembagaan. Wantimpres merupakan lembaga yang memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, sedangkan Penasihat Khusus Presiden diangkat untuk menangani tugas tertentu di luar cakupan tugas kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024, Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, baik diminta maupun tidak diminta.
Wantimpres juga dapat mengikuti sidang kabinet dan kunjungan kerja atas permintaan Presiden. Isi nasihat dan pertimbangannya bersifat rahasia sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 mengatur bahwa Penasihat Khusus Presiden menjalankan tugas tertentu yang diberikan Presiden. Hak keuangan dan fasilitasnya diberikan paling tinggi setingkat menteri.
Berapa Gaji Wantimpres pada Era SBY, Jokowi, dan Prabowo?
Pada era SBY, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2007 sempat menetapkan total gaji dan tunjangan anggota Wantimpres sebesar Rp17,5 juta per bulan, sedangkan ketua menerima Rp18,5 juta. Namun, aturan tersebut kemudian diubah melalui Perpres Nomor 96 Tahun 2007, yang menyetarakan hak keuangan Wantimpres dengan menteri negara. Karena itu, angka Rp17,5 juta tidak tepat dianggap berlaku sepanjang pemerintahan SBY.
Pada era Jokowi, hak keuangan Wantimpres dilaporkan mengacu pada skema Rp17,5 juta per bulan untuk anggota dan Rp18,5 juta untuk ketua. Angka ini merupakan total gaji dan tunjangan, bukan gaji pokok semata.
Adapun pada era Prabowo, Perpres Nomor 15 Tahun 2026 menetapkan hak keuangan ketua dan anggota Wantimpres sebesar Rp76,5 juta per bulan. Dengan 26 anggota, kebutuhan anggaran untuk hak keuangan tersebut mencapai sekitar Rp1,989 miliar per bulan atau Rp23,868 miliar per tahun, sebelum memperhitungkan fasilitas dan biaya operasional lainnya.
Besaran hak keuangan 10 Penasihat Khusus Presiden tidak otomatis sama dengan Wantimpres karena jabatan dan dasar pengaturannya berbeda.
Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa era Prabowo mencatat jumlah anggota Wantimpres terbanyak di antara tiga pemerintahan tersebut. Namun, banyaknya penasihat tidak dengan sendirinya menjamin kualitas kebijakan. Efektivitasnya tetap bergantung pada kualitas rekomendasi, koordinasi, dan tindak lanjut Presiden terhadap masukan yang diberikan.
