Guna membuat langit Jakarta menjadi bersih, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta bekerja sama dengan Suku Dinas Perhubungan Jakarta dan Polda Metro Jaya menggelar program penilangan bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
” Bagi siapa saja pengendara sepeda motor yang tidak lolos dan tidak mengikuti uji emisi akan dikenakan sanksi berupa kenaikan tarif dan juga penilangan,” ucap Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat Slamet Riyadi saat dijumpai wartawan di sela sela acara uji emisi gratis di Wali Kota Jakarta Barat,Rabu (3/10/2021).
Ketika ditanya apakah tanggal 13 November, sanksi tilang akan diberlakukan, Slamet mengatakan masih belum mengetahuinya karena masih dikoordinasikan dengan pihak Polda Metro Jaya.
Meski masih belum jelas sanksi kapan diberlakukan, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat tetap menggelar uji emisi gratis bagi pengendara mobil di kantor Wali Kota Jakarta Barat.
Adanya uji emisi gratis membuat pengendara mobil di Jakarta Barat dan sekitarnya mendatangi kantor Wali Kota. Gpriority mencatat hingga pukul 10.00 WIB ada 100 mobil yang sudah dilakukan uji emisi. Angka tersebut bisa semakin bertambah melihat masih banyaknya antrian.
” Untuk itu setelah pukul 14.00 WIB , kami akan menutup pendaftaran. Bagi yang belum uji emisi sekarang bisa melakukannya di bengkel resmi yang bisa dilihat di aplikasi E-Uji Emisi,” jelas Slamet.
Sekedar informasi, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat hanya menggelar uji emisi selama satu hari yakni 3 November 2021.(Hs.Foto.Hs)