Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur saat ini sudah memberlakukan tarif tertinggi untuk pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp 300.000.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK 02.02/1/3843/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan PCR.
Kepala Dinas Kesehatan Kutim dr. Bahrani saat dihubungi membenarkan hal tersebut dan mengatakan sudah diberlakukan sejak hari Senin (01/11/21).
“Kami sejak hari Senin sudah menerapkan Rp 300 ribu, itu yang di Klinik Tirta sudah kami pastikan memang kemarin tarifnya sudah Rp 300 ribu,” katanya, Selasa (02/11/21).
Di jelaskan Kadinkes bahwa di Sangatta, Kutai Timur ada dua tempat tes PCR, yaitu di RSUD Kudungga Sangatta dan Klinik Tirta yang ada di Hotel Pinang. Untuk saat ini yang sudah dikonfirmas menerapkan kebijakan tersebut yaitu Klinik Tirta, dan untuk RSUD Kudungga sendri pihaknya sudah mengirimkan surat agar tarif PCR dikurangi menjadi Rp 300 ribu.
Sebelumya tarif PCR di Kutai Timur sempat mencapai Rp 2 juta, Rp 900 ribu, dan terakhir Rp 500 ribu. Selain PCR, Kadis Bahrani juga menjelaskan tentang antigen yang harganya saat ini juga bervariasi tergantung klinik.
“Untuk antigen bervariasi tergantung klinik, ada yang menerapkan dibawah Rp 100 ribu, ada yg lebih dari Rp 100 ribu, dulu batasnya tertingginya 200 dari surat edaran kementerian, tapi pokoknya sesuai dengan surat edaran tu , mereka tidak ada yang melebihi,” ujarnya.
Selain itu Ia juga mengatakan bahwa untuk perjalanan ke luar Jawa-Bali dan sebaliknya tidah diwajibkan lagi menggunakan PCR.
“Tadi barusan saya dengar ada Pak Muhadjir Effendy (Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan), mengatakan karena banyak masukan lalu diberlakukan juga walaupun ke Jawa-Bali kalau mau pake antigen berlakunya 1 x 24 jam, tapi kalau mau pake PCR berlakunya 3 x 24 jam, tergantung masyarakat mau pake apa saja,” pungkasnya. (Dw.foto.dok.Humas Kutim)