Lahomi, Gpriority.co.id – Untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan petani, Pemkab Nias Barat pada Senin (13/02) menyerahkan Akta Notaris secara gratis kepada 100 Kelompok Tani. Dengan adanya legalitas kelompok tani diharapkan para petani dan anggota kelompok lebih giat dalam melaksanakan usaha pertanian sehingga perekonomian masyarakat Nias Barat semakin meningkat.
Penyerahan Akta Notaris kepada 100 Kelompok Tani di Kabupaten Nias Barat dilakukan oleh Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu di halaman Kantor Bupati Nias Barat.
Pada kesempatan itu Bupati menegaskan penyerahan akte notaris kepada 100 kelompok tani secara gratis, adalah wujud perhatian dan kepedulian pemerintah daerah dalam penguatan kelembagaan petani yang berbadan hukum melalui pembuatan akte notaris.
“Kegiatan ini untuk membantu masyarakat petani sebagai anggota kelompok tani yang belum berbadan hukum sehingga kelompok tani tersebut memiliki kekuatan hukum sesuai aturan yang berlaku di Indonesia,” ujarnya seperti dikutip dari laman Pemkab.
Bupati juga menjelaskan bahwa, sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada Pasal 298 Ayat (4) dan (5), pemberian bantuan hibah dan bantuan sosial, diberikan kepada lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
“Dengan adanya akte notaris kelompok tani, maka kelompok tani telah sesuai peraturan perundang-undangan dan persyaratan dalam mendapatkan bantuan/hibah dari berbagai pihak,” tukasnya.
Dirinya pun mengharapkan dengan adanya legalitas kelompok tani, para petani dan anggota kelompok lebih giat dalam melaksanakan usaha pertanian sehingga perekonomian masyarakat Nias Barat semakin meningkat.
Turut mendampingi Bupati Nias Barat dalam penyerahan Akta Notaris tersebut, Sekretaris Daerah Sozisokhi Hia, SH., M.M., Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretaris Daerah serta para Kepala OPD. (KNB/PS)
