Cukup Modal NIK dapat Diskon Pembelian Molis

Penulis : Ponco | Editor : Lina F | Foto : Kemenperin

Jakarta, GPriority.co.id – Kabar gembira, cukup bermodal NIK KTP, masyarakat akan mendapat diskon pembelian 1 unit sepeda Motor Listrik (Molis). Adapun potongan harga diberikan melalui program bantuan pemerintah sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua.

“Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri,” terang Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, pada (29/8).

Menurut Agus, dasar dari kebijakan program pemerintah tersebut adalah dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

“Tujuannya, adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih. Di sisi lain, kebijakan itu juga akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja,” papar Agus.

Terkait syarat untuk pembelian Molis bagi masyarakat, Lebih jauh Agus menjelaskan, dalam Permenperin 21/2023 disebutkan bahwa program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian kendaraan Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama. “Masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah, syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP hanya bisa membeli satu unit motor listrik,” jelasnya.

Di Permenperin 21/2023 juga dikatakan, dalam melakukan proses pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua, pihak diler perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dengan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian. Data itu disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).