DPRD DKI Sesalkan Sikap Pramono-Rano yang Abaikan Keluhan Warga soal Tarif PAM Jaya

Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta, Francine Widjojo/Foto : Dok Fraksi PSI Jakarta

Jakarta, GPriority.co.id – Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta, Francine Widjojo, menyesalkan tindakan Pemprov DKI yang mengabaikan kedatangan warga apartemen ke Balai Kota untuk mempertanyakan tindak lanjut keluhannya atas tarif PAM Jaya.

Diketahui, pada Senin (11/8) kemarin, massa yang tergabung dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) mendatangi Balai Kota.

Mereka berkumpul di depan gedung Graha Ali Sadikin dan meminta  bertemu langsung dengan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno terkait persoalan tarif air di rumah susun yang dinilai memberatkan warga. 

Dimana, kenaikan tarif air bersih yang diberlakukan oleh PAM Jaya mencapai  71,3%, yakni dari Rp 12.500 menjadi Rp 21.500 per meter kubik. 

Sayangnya, para warga tak bisa bertemu langsung dengan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

“Warga hanya ingin menuntut keadilan atas kenaikan tarif PAM Jaya yang sangat tinggi. Juga atas kesalahan pengelompokan pelanggan hunian rumah susun kelompok K-II yang dikenakan tarif komersial kelompok K-III. Pemprov DKI Jakarta sudah berulang kali melakukan pengabaian terkait keberatan-keberatan warga ini,”sesal Francine, Selasa (12/8).

Lebih lanjut, Francine menyatakan bahwa diriya dan Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta secara tegas menolak kenaikan tarif sejak awal direncanakan oleh PAM Jaya.

“Kenaikan tarif PAM Jaya sejak awal melanggar aturan dan seharusnya ditunda pelaksanaannya,” tutur Francine. 

Francine kembali mengingatkan, kenaikan tarif air bersih 71,3% untuk penghuni apartemen dan kondominium selain melanggar aturan tarif batas atas air minum PAM Jaya juga merugikan para pebisnis di Jakarta.

Sebelumnya Francine dan PSI juga kerap mendesak pencabutan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024  yang dijadikan acuan untuk menaikkan  tarif air bersih oleh PAM Jaya. 

“Kepgub Jakarta 730 harus dicabut karena melanggar peraturan dan merugikan tidak hanya bagi penghuni apartemen dan kondominium, tapi juga merugikan industri dan niaga yang berdampak pada roda perekonomian,” ujar Francine. 

Francine menjelaskan, tarif batas atas air minum PAM Jaya di tahun 2024 seharusnya adalah 4% kali UMP tahun 2024 dibagi 10, sehingga tarif tertinggi PAM Jaya tidak boleh lebih dari Rp 20.269/m3. 

“Hal ini sudah diatur dalam Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 dan Pergub DKI Jakarta Nomor 37 Tahun 2024,” papar Francine.

Francine menyebut  Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 sangat merugikan penghuni apartemen dan kondominium  karena tarifnya dipatok menjadi Rp 21.500/m3 dan disamakan dengan pusat perbelanjaan, motel, hotel bintang 1 sampai bintang 5, salon kecantikan, kafe, bank, bengkel besar, ruko, rukan, pabrik, pergudangan, tongkang air, tempat wisata, maupun industri lainnya.

Karena itu, Francine berharap Pemprov DKI bersedia menerima dan berdiskusi secara terbuka dengan PPPSRS.

“Tidak elok Pemprov DKI mengabaikan keberatan warganya sendiri,” ujarnya. 

Pewarta : Fifi Abdurahman