DPRD Kota Palopo Tetapkan 2 Perda

Palopo,Gpriority- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo, Sulawesi Selatan menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Rapeda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) saat Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo, Minggu (05/12/21).

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Palopo Dr. Hj. Nurhaenih, dan Wakilnya Abd. Salam, menetapkan dua Perda, yaitu Perda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Semua fraksi yang mengikuti rapat tersebut ada menyatakan setuju untuk ditetapkan menjadi perda. Hasil pembahasan RTRW disampaikan oleh Misbahuddin, sedangkan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman oleh Baharman Supri.

Walikota Palopo, Drs. H. Muh. Judas Amir, M.H dalam sambutannya mengucapkan terimakasih atas penetapan dua perda tersebut. Menurutnya sering aturan tentang perumahan bertabrakan antara satu aturan dengan aturan yang lainnya, begitu juga kepentingan masyarakat.

“Di sisi lain, pengembang perumahan berkeinginan membuat rumah seluas-luasnya. Termasuk menimbun lahan pertanian untuk perumahan. Kawasan pertanian ini dilarang untuk perumahan sesuai aturan, ini bukan persoalan ringan. Kemudian mengenai perda RTRW ini juga sama, perda ini agar direalisasikan secara bersama-sama dengan baik,” katanya. (Dw.foto.dok.Humas Palopo)