Jember,Gpriority- Para buruh di Kabupaten Jember, Jawa Timur menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) seniai Rp 2.355.662, dengan berorasi di depan Pendopo Wahyawibawagraha, Senin (06/12/21).
Aksi demo ratusan buruh tersebut tergabung dalam Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Jember serta Serikat Pekerja Indonesia (SPSI) Jember.
Ketua Sarbumusi Jember, Umar Faruk dalam orasinya menegaskan sesuai keputusan Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) tertanggal 15 November telah menetapkan besaran UMK Jember sebesar Rp. 2.400.000 sesuai kesepakatan bersama perwakilan serikat buruh dan APINDO.
“Kami para buruh menolak Upah Minimum Kabupaten Jember sebesar Rp.2.355.662, dan kami meminta Bupati Jember Hendy Siswanto untuk mengirimkan surat rekomendasi sesuai keputusan Depekab Jember untuk UMK Jember 2022 minimal Rp. 2.400.000 kepada Gubernur Jatim,” ungkapnya.
Menyikapi hal tersebut, Bupati Jember Hendy Siswanto menemui para buruh dan langsung menandatangani surat pengajuan UMK sebesar Rp 2.400.000 untuk dikirimkan kepada Gubernur, dan mengajak untuk mengawal bersama sehingga aspirasi ini dapat tersampaikan kepada yang berwenang.
“Semangat inti kami untuk membenahi Jember, wes wayahe benahi Jember dengan mengembalikan hak warga Jember termasuk para buruh. Saya mendukung usulan temen-temen buruh untuk menaikkan UMK sejumlah Rp. 2.400.000, upah buruh wajib meningkat,” ungkapnya.
Bupati Hendy pun mengimbau kepada masyarakat Jember untuk kondusif supaya iklim investasi di Jember semakin meningkat, sehingga dampaknya akan menyerap tenaga kerja lokal kita. (Dw.foto.dok Humas Jember)