Eks Dirut Jasa Marga Korupsi Rp510 M, Cuma Divonis 3 Tahun Penjara!

Jakarta, GPriority.co.id – Mantan (eks) Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono, divonis 3 tahun penjara usai terbukti melakukan korupsi dan merugikan uang negara sebesar Rp510 miliar.

Hakim menyatakan jika Djoko terbukti melakukan korupsi dalam kasus korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol Layang MBZ, tahun 2016-2017.

Djoko dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam sidang tersebut, satu hal yang menjadi sorotan dan mengejutkan publik, ialah karena hakim meringankan vonis Djoko karena ia dikatakan mengaku bersalah dan menyesal terhadap perbuatan yang telah dilakukan, serta bersikap sopan selama masa persidangan.

Adapun pertimbangan lainnya yang meringankan vonis terhadap Djoko adalah karena dirinya merupakan tulang punggung keluarga, dan belum pernah dihukum.

Selain itu, hasil pengerjaan jalan Tol MBZ juga sudah dimanfaatkan oleh masyarakat dan kenyataannya dapat mengurangi kemacetan lalu lintas.

Foto : X / @ternakuang_id