
Jakarta, Gpriority-Pada Jum’at pagi (7/9),Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar sosialisasi mengenai terbitnya keputusan Menteri ESDM nomor 1952/K/84/MEM/2018 mengenai penggunaan perbankan di dalam negeri atau cabang perbankan Indonesia di luar negeri untuk penjualan mineral dan batubara ke luar negeri.
Tidak hanya itu, acara ini juga diadakan untuk mensosialisasikan keputusan Menteri ESDM nomor 1953/K/06/MEM/2018 tentang penggunaan barang operasi, barang modal, peralatan, bahan baku dan bahan pendukung lainnya yang diproduksi.
Acara sendiri berlangsung dengan meriah. Para peserta yang masih belum memahami paparan dari narasumber bertanya langsung kepada narasumber tersebut.
Namun mengingat waktu yang diberikan hanya satu jam saja, acara yang dimulai tepat pukul 09.00 WIB pun harus diakhiri.
Ditemui seusai acara Dirjen Mineral dan Batubara, Bambang Gatot Aryono mengatakan acara ini sangat bagus untuk pelaku industri baik yang bergerak di bidang industri energi,mineral dan batubara.
Beliau pun mengucapkan terima kasih karena undangan mau hadir di acara ini.(Hs)