Haji 2020 Batal, Lagi-lagi Menag Melakukan Offside

Jakarta,gpriority-Offside adalah istilah dalam sepakbola yang memiliki arti bergerak sendirian ke arah depan sebelum bola dioper oleh temannya.

Istilah inilah yang dipergunakan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI Nurhasan Zaidi setelah mendengar Menteri Agama Fachrul Razi mengumumkan pembatalan pemberangkatan calon jamaah haji di tahun 2020.

“ Hal penting seperti pembatalan pemberangkatan jemaah haji kok tidak terlebih dahulu didiskusikan kepada anggota Komisi VIII DPR RI. Ini namanya Menag sudah melakukan Offside. Padahal di dalam UU no.8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dijelaskan bahwa setiap keputusan lazimnya dibicarakan dan diputuskan terlebih dahulu antara pemerintah dengan DPR RI. Masa Menag tidak mengerti UU ,” jelas Nurhasan Zaidi melalui keterangan persnya pada Selasa sore (2/6/2020).

Nurhasan juga mengatakan bahwa harusnya Menag mengumumkan pembatalan haji setelah bertemu dengan Komisi VIII DPR RI yang dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis (4/6/2020).

Terkait hal ini, Komisi VIII DPR RI akan memanggil Kemenag untuk melakukan klarifikasi. Karena dinilai telah membuat kegaduhan.

“ Komisi VIII DPR RI juga meminta Menag untuk mencabut Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait pembatalan jamaah haji jika ada plan yang lebih baik dalam rapat kamis nanti,”tutup Nurhasan.(Hs.Foto.dok.DPR RI)