Ironis! Rp2,7 Miliar Dana KIP Kuliah Mengalir ke 320 Mahasiswa yang Sudah Wafat

BPK temukan penyaluran dana Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) senilai Rp2,70 miliar kepada 320 mahasiswa yang telah meninggal dunia/Foto : Ilustrasi Dok. Istimewa BPK temukan penyaluran dana Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) senilai Rp2,70 miliar kepada 320 mahasiswa yang telah meninggal dunia/Foto : Ilustrasi Dok. Istimewa

Jakarta, GPriority.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyaluran dana Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) senilai Rp2,70 miliar kepada 320 mahasiswa yang telah meninggal dunia.

Temuan tersebut tercatat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

Temuan ini menyoroti persoalan ketepatan data penerima bantuan pendidikan yang bersumber dari anggaran negara. Informasi tersebut dilaporkan detikEdu pada Rabu (14/10), berdasarkan hasil pemeriksaan BPK.

Dalam laporan pemeriksaannya, BPK menyatakan, “Terdapat penyaluran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) kepada penerima yang telah meninggal dunia sebanyak 320 mahasiswa sebesar Rp2,70 miliar pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.”

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kementerian dan lembaga terkait memperkuat koordinasi untuk memperbaiki persoalan pendataan penerima bantuan. Langkah ini diperlukan agar status mahasiswa penerima KIP Kuliah dapat diperbarui secara berkala dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

BPK juga meminta agar kelebihan pembayaran dipulihkan melalui penyetoran kembali ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.

“BPK merekomendasikan pimpinan K/L terkait agar melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memperbaiki permasalahan pendataan dan melakukan pemulihan atas kelebihan pembayaran melalui penyetoran ke kas negara,” demikian rekomendasi BPK yang dikutip Bloomberg Technoz dalam pemberitaannya pada 14 Oktober 2026.

Rekomendasi tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut atas hasil pemeriksaan. Karena itu, nilai Rp2,70 miliar dalam temuan ini perlu dipahami sebagai dana yang disalurkan kepada penerima yang telah meninggal dunia, bukan otomatis sebagai nilai kerugian negara yang telah dipastikan melalui proses penyelesaian.

KIP Kuliah Ditujukan bagi Mahasiswa Kurang Mampu

KIP Kuliah merupakan program pemerintah untuk membantu calon mahasiswa berpotensi akademik baik yang memiliki keterbatasan ekonomi agar dapat melanjutkan pendidikan tinggi. Bantuan mencakup biaya pendidikan yang disalurkan kepada perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup bagi penerima yang memenuhi persyaratan.

Berdasarkan panduan resmi KIP Kuliah 2026, kelayakan ekonomi dapat dibuktikan melalui kepemilikan Kartu Indonesia Pintar, data pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) maksimal desil 4, atau status sebagai penghuni panti sosial maupun panti asuhan. Ketentuan pendapatan orang tua atau wali juga dapat menjadi pertimbangan bagi pendaftar yang tidak memenuhi kriteria tersebut.

Temuan BPK ini menegaskan pentingnya pemutakhiran data lintas instansi dan pengawasan penyaluran bantuan. Perbaikan administrasi diperlukan agar dana KIP Kuliah benar-benar diterima mahasiswa yang berhak serta tujuan pemerataan akses pendidikan tinggi dapat tercapai.